Penulis: Yuke Mayaratih
Kabarbelanda.com – Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia kini tidak lagi bisa memperpanjang visa kunjungan jenis 211A. Aturan baru ini diberlakukan per 16 April 2022.
Menurut Atase imigrasi KBRI Den Haag, Ronald Arman Abdullah, agar WNA bisa tinggal lama di Indonesia, yang bersangkutan harus apply visa multiple yang bisa diperpanjang.
“Ini bisa menggunakan visa onshore. Jadi visa yang sudah keburu diterbitkan, masih bisa dipakai sampai habis masa berlakunya,” kata Ronald kepada Kabarbelanda.com, Rabu (11/5/22).
Jika ingin lebih lama tinggal di Indonesia, lanjut Ronald, maka yang bersangkutan harus mengajukan visa baru, atau apply ulang.
Bisa diperpanjang dua kali
Ronald menambahkan, visa kunjungan B211A yang berlaku sebelumnya memang bisa diperpanjang empat kali, setiap 30 hari.
Tapi setelah 16 April 2022, pengajuan visa berlaku hanya 60 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Namun imigrasi baru-baru ini mengubah peraturan dengan visa kunjungan. Sejak pengajuan dan mendapatkan 60 hari kunjungan, sekarang bisa diperpanjang hanya dua kali. Tapi lamanya 60 hari. Jadi 60 hari dikali dua (120 hari), kalau mau tinggal lebih lama.
Pemohon diminta menyiapkan biaya perpanjangan yang berlaku 60 hari tersebut, yaitu Rp 2 juta. Artinya, jika diperpanjang dua kali, pemohon harus menyiapkan kocek sebesar Rp 4 juta.
What’s up friends, good paragraph and good arguments commented here, I am
genuinely enjoying by these.