Ini Dia Aturan Terbaru Visa Kunjungan ke Indonesia

Penulis: Yuke Mayaratih

Kabarbelanda.com – Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia kini tidak lagi bisa memperpanjang visa kunjungan jenis 211A. Aturan baru ini diberlakukan per 16 April 2022.

Menurut Atase imigrasi KBRI Den Haag, Ronald Arman Abdullah, agar WNA bisa tinggal lama di Indonesia, yang bersangkutan harus apply visa multiple yang bisa diperpanjang.

“Ini bisa menggunakan visa onshore. Jadi visa yang sudah keburu diterbitkan, masih bisa dipakai sampai habis masa berlakunya,” kata Ronald kepada Kabarbelanda.com, Rabu (11/5/22).

Jika ingin lebih lama tinggal di Indonesia, lanjut Ronald, maka yang bersangkutan harus mengajukan visa baru, atau apply ulang.

Ronald A. Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag. (Yuke Mayaratih)

Bisa diperpanjang dua kali

Ronald menambahkan, visa kunjungan B211A yang berlaku sebelumnya memang bisa diperpanjang empat kali, setiap 30 hari.

Tapi setelah 16 April 2022, pengajuan visa berlaku hanya 60 hari dan  tidak bisa diperpanjang.

Namun imigrasi baru-baru ini mengubah peraturan dengan visa kunjungan. Sejak pengajuan dan mendapatkan 60 hari kunjungan, sekarang bisa diperpanjang hanya dua kali. Tapi lamanya 60 hari. Jadi 60 hari dikali dua (120 hari), kalau mau tinggal lebih lama.

Pemohon diminta menyiapkan biaya perpanjangan yang berlaku 60 hari tersebut, yaitu Rp 2 juta. Artinya, jika diperpanjang dua kali, pemohon harus menyiapkan kocek sebesar Rp 4 juta.

Aturan ini menjelaskan peraturan sebelumnya, disertai penjelasan. Aturan ini dikeluarkan pada 11 Mei kemarin.

Jika seorang WNA masih ingin lebih lama lagi berada di Indonesia, tapi masa perpanjangan kunjungan sudah habis (setelah 180 hari), jangan khawatir. Ajukan saja visa onshore.

Lebih lengkap, cek link berikut ini:

https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-keimigrasian/layanan-untuk-wna/visa-kunjungan

https://visa-online.imigrasi.go.id/

Sumber: Ditjen Imigrasi

Pengalaman Nina

Nina, seorang WNI yang tinggal di Belanda, pada akhir Mei ini bersama ibunya, pemegang paspor Belanda, berencana mengunjungi Indonesia selama 4  bulan.

Namun visa kunjungan budaya yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang empat kali, belum bisa diterbitkan. Maka ia mengajukan visa B211A, visa WNA untuk bisnis di Indonesia. Ia lalu menghubungi agen travel untuk mengurus visa tersebut.

Namun menurut agen travel yang dihubungi Nina, ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa ada dua jenis visa untuk WNA yang mau ke Indonesia. Masing-masing visa 211 offshore terinci menjadi Visa B211A dan B211B.

Comments are closed.