Tak Perlu Antre di Bandara, e-Visa on Arrival Sekarang Sudah Bisa Melalui Aplikasi

Penulis : Yuke Mayaratih

Kabarbelanda.com, Den Haag – Turis asing atau pemegang paspor Belanda kini tak perlu repot antri di bandara jika ingin mendapatkan visa on arrival ( VoA). Pasalnya, pelayanan imigrasi yang sempat menjadi sorotan karena panjangnya antrian di bandara, kini mulai berbenah. “ Jadi, pelayanan imigrasi untuk visa on arrival, sekarang menjadi lebih mudah dengan e- VoA ( electronic Visa on Arrival) Hanya dengan membuka link atau aplikasi, dalam hitungan tak sampai 5 menit, visa sudah di tangan. Nggak perlu lagi berdiri berlama lama dalam antrian. Begitu juga jika ingin memperpanjang. Cukup melalui aplikasi tadi,” jelas Ronald Arman Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag kepada kabarbelanda.com.

Suasana di Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng Jakarta ( Foto : Selvi Kawu)

Pada 26 Januari 2022 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru tentang visa on arrival. Maklum, sejak pandemi melanda dunia, kebijakan terkait visa beberapa kali mengalami perubahan termasuk Visa on arrival.

Visa on arrival adalah jenis visa yang paling praktis dan mudah. Tapi masa berlakunya paling singkat, yaitu hanya 30 hari dan tidak bisa diperpanjang ( ini peraturan lama). Makanya turis paling suka menggunakan visa jenis ini.

Nah, untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, warga asing atau turis hanya perlu medaftar saat ia tiba di Bandara. Di situ ada loket khusus yang melayani visa on arrival. Hanya dengan mengisi formulir dan membayar sejumlah uang, visa bisa langsung berlaku. Tapi antriannya memang panjang. Jadi jika tak ingin berdiri lama dalam antrian, bisa mencoba e-VoA melalui aplikasi.

Pelayanan Outreach KBRI Den Haag ke berbagai kota di Belanda. ( Foto : Dok. KBRI Den Haag)

Sebelumnya visa on arrival ini memang tidak bisa diperpanjang. Tapi dalam aturan imigrasi terbaru dan sudah berlaku sampai saat ini, visa on arrival bisa diperpanjang sebanyak 1x dan berlaku untuk 30 hari ke depan.

 

Menurut Ronald,  e-visa adalah produk layanan terbaru dari Direktorat Imigrasi Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Januari 2022. Dengan aplikasi ini, tentunya bakal lebih praktis dan mudah. Bahkan untuk proses perpanjangan 30 hari kedepannya juga bisa melalui aplikasi yang sama. Termasuk cara pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit atau aplikasi pembayaran online seperti Ideal dan Paypal. Jadi ngga perlu antri di bandara saat kedatangan dan ngga perlu lagi ke kantor imigrasi untuk memperpanjang visa.

Ronald Arman Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag ( Foto : Dok KBRI Den Haag)

Pria murah senyum kelahiran Jakarta ini menjelaskan, akses untuk membuat e- VoA ini, link nya sama dengan pengajuan Visa Second Home. Buka link  https://molina.imigrasi.go.id. Nah di situ kita memang harus login dengan mengisi email dan password. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah langkah yang ada di aplikasi tersebut.

Aplikasi e-visa ini bahkan bisa diunduh sejak dari Belanda. Jadi saat tiba di bandara tinggal di scan dan melenggang keluar gedung bandara. Lalu berapa tarif untuk e-visa ini? “ Saat pengajuan e VoA untuk 30 hari, cukup membayar Rp 500 ribu. Dan jika ingin memperpanjang 30 hari lagi, tarifnya juga masih sama. Nah, buat mereka yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama atau maksimal 60 hari, bisa menggunakan jenis visa ini.

Ruang Pelayanan Keimigrasian Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta ( Foto : Yohanes Ravieri)

Namun bagi mereka yang berusia lanjut, penggunaan aplikasi ini, mungkin tidak mudah. Mereka kuatir jika salah memasukkan kode dan lain sebagainya. Nah untuk itu imigrasi masih melayani mereka yang merasa nyaman dengan cara konvensional.  Mereka sudah terbiasa atau lebih yakin dengan visa yang tertera di buku paspor. “Banyak juga warga Belanda atau eks WNI yang sudah berusia lanjut datang ke KBRI untuk minta visa dalam bentuk stiker yang ditempel di paspor. Atau jika kami sedang melakukan kegiatan outreach ( pelayanan KBRI Den Haag yang digelar dari satu kota ke kota lain) mereka minta pelayanan visa konvensional dengan alasan lebih nyaman dan dari dulunya memang sudah terbiasa begitu.” Kata Ronald.

Visa Turis Bisa Diperpanjang

“Jadi kalau tidak mau pakai aplikasi bisa langsung ke KBRI di Den Haag. Untuk itu yang bersangkutan wajib bikin janji terlebih dahulu melalui email ke imigrasi@indonesia.nl. Dengan cara konvensional, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 110 euro ( sekitar Rp 1,7 juta, kurs saat ini) untuk masa tinggal 60 hari. Dengan memilih jenis visa kunjungan ( turis) atau visa tinggal terbatas. Yang perlu diingat dalam pengajuan visa jenis ini, pemohon wajib memiliki penjamin. Yaitu agen perjalanan wisata atau hotel yang sudah ada dalam daftar Ditjen Imigrasi.

Suasana di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng Jakarta. ( Foto : Selvi Kawu)

Menariknya, visa kunjungan ini bisa diperpanjang sebanyak 2x masing masing perpanjangan berlaku untuk 60 hari. Jadi total perpanjangan visa maksimal 120 hari. Nah, kalau WNA yang ingin tinggal selama 180 hari atau kurang lebih 6 bulan di Indonesia memang lebih baik menggunakan visa jenis ini.

Mungkin yang cukup merepotkan dengan visa turis atau kunjungan ini adalah tiap kali perpanjangan, yang bersangkutan wajib datang ke kantor imigrasi setempat dengan membayar Rp 2 juta untuk 2 bulan kedepan. Jadi total biaya untuk 2 kali perpanjang visa ini adalah 4 juta rupiah.

Sekarang, pelancong ke Indonesia lebih praktis dengan e-VoA (Foto : Yohanes Ravieri)

Ronald mengaku, visa kunjungan yang berlaku selama 6 bulan inilah yang paling sering ditanyakan warga saat ia berada di lokasi outreach. Maklum bagi warga Belanda tinggal selama 6 bulan di Indonesia dan 6 bulan di Belanda  adalah perjalanan yang paling ideal buat mereka.

Jika ada pertanyaan keimigrasian bisa menghubungi hotline imigrasi 0682849252 atau kirim email ke imigrasi@indonesia.nl. Semua pertanyaan pasti akan terjawab. Kata Ronald menutup pembicaraan.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :