Pasangan Perkawinan Campur Indonesia-Belanda Perlu Pahami UU Perkawinan

Penulis: Yuke Mayaratih

Kabarbelanda.com – Tak dapat dipungkiri, di dalam perkawinan campur, antara pasangan Indonesia dan Belanda, banyak terjadi kekerasan domestik. Hal itu mengakibatkan perceraian dan berakhir dengan pencabutan sponsor, pembagian harta gono gini, dan hak asuh anak.

Dubes Mayerfas. (Dok. KBRI Den Haag)

“Tak sedikit dari kasus yang sampai ke KBRI berakhir dengan pemulangan/deportasi warga Indonesia. Padahal seandainya mereka paham aturan hukum dan Undang-Undang Perkawinan di Belanda, serta tahu apa saja hak hak yang dimiliki, tentu tidak akan berakhir seperti ini,” kata Mayerfas, Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, kepada Kabarbelanda.com.

“Apalagi ada perubahan mendasar atas UU Perkawinan yang berlaku sejak 2018, yang mengatur soal penyatuan harta yang dikenal dengan harta gono gini. Nah, warga Indonesia yang berencana menikah dengan warga Belanda, sebaiknya mengetahui dan memahami informasi ini. Supaya bisa diantisipasi jika ada hal-hal yang tidak diharapkan terjadi,” jelas Mayerfas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :