Aturan ini menjelaskan peraturan sebelumnya, disertai penjelasan. Aturan ini dikeluarkan pada 11 Mei kemarin.
Jika seorang WNA masih ingin lebih lama lagi berada di Indonesia, tapi masa perpanjangan kunjungan sudah habis (setelah 180 hari), jangan khawatir. Ajukan saja visa onshore.
Lebih lengkap, cek link berikut ini:
https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-keimigrasian/layanan-untuk-wna/visa-kunjungan
https://visa-online.imigrasi.go.id/
Pengalaman Nina
Nina, seorang WNI yang tinggal di Belanda, pada akhir Mei ini bersama ibunya, pemegang paspor Belanda, berencana mengunjungi Indonesia selama 4 bulan.
Namun visa kunjungan budaya yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang empat kali, belum bisa diterbitkan. Maka ia mengajukan visa B211A, visa WNA untuk bisnis di Indonesia. Ia lalu menghubungi agen travel untuk mengurus visa tersebut.
Namun menurut agen travel yang dihubungi Nina, ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa ada dua jenis visa untuk WNA yang mau ke Indonesia. Masing-masing visa 211 offshore terinci menjadi Visa B211A dan B211B.
Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
What’s up friends, good paragraph and good arguments commented here, I am
genuinely enjoying by these.