Penulis: Rieska Wulandari
Milan, Kabarbelanda.com – Diaspora Indonesia di Milan menyambut positif kebijakan Global Citizenship Indonesia (GCI) sebagai solusi kompromi bagi warga Indonesia yang telah puluhan tahun menetap di Italia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan yang mereka miliki saat ini.
Untuk memperkenalkan kebijakan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Roma bekerja sama dengan Atase Imigrasi KBRI Den Haag menggelar sosialisasi Global Citizenship Indonesia (GCI) di Stecca 3, Milan, Sabtu (20/6/2026).
Acara yang dihadiri para ketua dan perwakilan komunitas diaspora dari wilayah Italia Utara ini bertujuan mengupas regulasi mengenai izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Duta Besar RI untuk Italia, Junimart Girsang yang menegaskan bahwa seluruh jajaran KBRI hadir untuk melayani masyarakat Indonesia di Italia.

“Pejabat di KBRI adalah wakil pemerintah, bukan yang dilayani, tetapi yang melayani. Karena itu, warga tidak perlu sungkan menghubungi KBRI Roma apabila membutuhkan informasi maupun bantuan,” ujar Dubes RI.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah oleh para peserta.
Selanjutnya, sesi utama diisi pemaparan Atase Imigrasi KBRI Den Haag, Oeray Gufran Maryudha, mengenai kebijakan GCI yang telah diluncurkan pemerintah pada 26 Januari 2026.
Menurut Oeray, kebijakan ini dirancang sebagai solusi inovatif atas kebutuhan diaspora Indonesia di berbagai negara yang selama ini menginginkan adanya skema yang menjembatani hubungan mereka dengan tanah air.
“Melalui GCI, diaspora Indonesia dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh beberapa kelompok, yakni mantan Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan mantan WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Dana Jaminan Aman dan Tetap Milik Pemohon
Paparan tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta yang banyak mengajukan pertanyaan, terutama mengenai mekanisme biaya dan dana jaminan dalam pengurusan GCI.
Oeray menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas GCI yang berlaku seumur hidup, pemohon diwajibkan menempatkan dana jaminan sebesar Rp35,8 juta atau sekitar US$1.000.
Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan biaya administrasi ataupun pungutan pemerintah.
“Dana itu murni merupakan jaminan yang ditempatkan atas nama masing-masing pemohon (under name), sehingga tetap menjadi milik pemohon dan dijamin aman,” jelasnya.

