Selain dana jaminan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada biaya tambahan lain yang dibebankan kepada pemohon.
Untuk pemohon anak-anak, dana jaminan juga ditempatkan atas nama anak yang bersangkutan sehingga hak mereka terlindungi secara pribadi.
Sementara itu, dalam kasus perceraian pada pasangan perkawinan campuran, sponsor berhak menarik kembali dana jaminan sehingga status GCI yang bersangkutan juga akan dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hanya Lima Hari Kerja
Oeray juga menekankan bahwa proses pengurusan GCI dirancang sederhana dan memiliki kepastian waktu.
“Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima undangan wawancara resmi. Pemerintah menjamin bahwa paling lambat lima hari kerja setelah wawancara selesai, kartu atau dokumen GCI sudah diterbitkan,” katanya.
Melalui kepastian hukum, mekanisme dana jaminan yang transparan, serta penyederhanaan birokrasi, pemerintah berharap kebijakan GCI mampu memberikan rasa aman sekaligus memudahkan diaspora Indonesia untuk tetap memiliki hubungan erat dengan tanah air dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.
“Akhirnya Ada Solusi”
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai tanggapan yang disampaikan seusai sosialisasi.
Salah satunya datang dari Andri Ardi Wisastra, diaspora Indonesia yang telah puluhan tahun menetap di Italia dan memiliki istri berkewarganegaraan asing.
“Akhirnya ada juga solusi buat saya sekeluarga tanpa harus mengubah kewarganegaraan istri saya. Kini kami punya peluang untuk tinggal lebih lama di Indonesia,” ujarnya.
Komunitas diaspora juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan kekonsuleran dan keimigrasian yang mereka hadapi.
Menariknya, seorang warga Italia yang turut hadir bahkan secara spontan menyampaikan keinginannya untuk menghabiskan masa tuanya di Indonesia.
“Dengan regulasi yang baru ini, saya sudah mantap untuk tinggal dan meninggal di Indonesia,” katanya disambut senyum para peserta.
Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama yang menjadi ajang mempererat silaturahmi antaranggota diaspora Indonesia di Italia Utara.
Melalui implementasi Global Citizenship Indonesia, pemerintah berharap dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi diaspora Indonesia di seluruh dunia. Skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu ini diharapkan mendorong kontribusi nyata para talenta global, mantan WNI, serta keluarga Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional.

