Namun bagi mereka yang berusia lanjut, penggunaan aplikasi ini, mungkin tidak mudah. Mereka kuatir jika salah memasukkan kode dan lain sebagainya. Nah untuk itu imigrasi masih melayani mereka yang merasa nyaman dengan cara konvensional. Mereka sudah terbiasa atau lebih yakin dengan visa yang tertera di buku paspor. “Banyak juga warga Belanda atau eks WNI yang sudah berusia lanjut datang ke KBRI untuk minta visa dalam bentuk stiker yang ditempel di paspor. Atau jika kami sedang melakukan kegiatan outreach ( pelayanan KBRI Den Haag yang digelar dari satu kota ke kota lain) mereka minta pelayanan visa konvensional dengan alasan lebih nyaman dan dari dulunya memang sudah terbiasa begitu.” Kata Ronald.
Visa Turis Bisa Diperpanjang
“Jadi kalau tidak mau pakai aplikasi bisa langsung ke KBRI di Den Haag. Untuk itu yang bersangkutan wajib bikin janji terlebih dahulu melalui email ke imigrasi@indonesia.nl. Dengan cara konvensional, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 110 euro ( sekitar Rp 1,7 juta, kurs saat ini) untuk masa tinggal 60 hari. Dengan memilih jenis visa kunjungan ( turis) atau visa tinggal terbatas. Yang perlu diingat dalam pengajuan visa jenis ini, pemohon wajib memiliki penjamin. Yaitu agen perjalanan wisata atau hotel yang sudah ada dalam daftar Ditjen Imigrasi.
Menariknya, visa kunjungan ini bisa diperpanjang sebanyak 2x masing masing perpanjangan berlaku untuk 60 hari. Jadi total perpanjangan visa maksimal 120 hari. Nah, kalau WNA yang ingin tinggal selama 180 hari atau kurang lebih 6 bulan di Indonesia memang lebih baik menggunakan visa jenis ini.
Mungkin yang cukup merepotkan dengan visa turis atau kunjungan ini adalah tiap kali perpanjangan, yang bersangkutan wajib datang ke kantor imigrasi setempat dengan membayar Rp 2 juta untuk 2 bulan kedepan. Jadi total biaya untuk 2 kali perpanjang visa ini adalah 4 juta rupiah.