Ini Dia Aturan Terbaru Visa Kunjungan ke Indonesia

Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Padahal rencana keberangkatan Nina dan ibunya sudah dipastikan tanggal 30 Mei 2022. Akibatnya visa yang sudah diterbitkan agen travel B211A pada 28 April lalu, tidak bisa diperpanjang lagi. Masa berlakunya hanya 60 hari. Artinya, Nina dan ibunya tidak bisa berada lama-lama di Indonesia.

Loket Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. (soekarnohatta.imigrasi.go.id)

Syarat pengajuan visa onshore

Menurut Ronald, untuk permohonan visa onshore (bagi WNA yang sudah berada di Indonesia), mereka perlu mengajukan syarat tambahan yang perlu dilengkapi, yaitu:

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
  3. Bukti Izin Tinggal terakhir bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan, atau pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only/EPO) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas.

Pengajuan visa ini dilakukan secara online, dengan tambahan biaya sebesar Rp 2 juta.

Persetujuan visa. (blog.reservasi.com)

Nina merasa bingung

Menurut Nina, peraturan ini membingungkan warga Belanda asal Indonesia yang akan pulang ke kampung halamannya. Ia menyebutkan, berdasarkan info dari agen travel, peraturan visa yang baru ini mulai berlaku sejak 16 April, tapi baru diinfokan 9 Mei lalu.

Wajar saja kalau Nina dan ibunya pusing dengan aturan yang berubah yang diberlakukan tiga minggu sebelum diumumkan. Kalau ingin lebih lama tinggal di Indonesia, artinya ia wajib mengurus persyaratan tambahan seperti di atas.

Kalau pengajuan visa diterima, artinya ia harus mengubah jadwal penerbangan. Dan ini berdampak adanya tambahan biaya administrasi dari maskapai penerbangan.

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta. (imigrasi.go.id)

Nah bagaimana jika permohonan visa ditolak? Tentu saja tidak ada penambahan biaya administrasi untuk mengubah tiket, tetapi keinginan awal untuk tinggal lebih lama bersama keluarga tidak terwujud. Benar-benar sebuah dilema.

Jadi bagi warga Indonesia yang memiliki pasangan warga Belanda (paspor merah), harus rajin melihat informasi di website Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Karena peraturan baru selalu akan berubah.

Peraturan selengkapnya, bisa anda lihat di website resmi Ditjen Imigrasi RI, www.imigrasi.go.id.

Editor: Tian Arief 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.