Karena itu, Groen memberi tips, jika ingin mengajukan perceraian karena sudah tidak ada kecocokan lagi, maka ajukan cerai melalui advokat dan menggunakan hukum di Belanda. Apalagi jika memiliki anak dari pasangan warga Belanda.
Lebih jauh diungkapkan bahwa sebagai pasangan dari warga Belanda, sesungguhnya istri memiliki hak yang cukup besar atas tunjangan atau subsidi dari pemerintah Belanda.
Pasalnya, masih banyak pasangan warga Indonesia (perempuan) yang tidak menyadari bahwa ia memiliki hak yang besar sekali melalui subsidi bantuan hukum dari pemerintah Belanda. Misalnya untuk menangani kasus mendapatkan hak elementasi, meskipun ia tinggal di Indonesia.
Sebelumnya, Undang-Undang Perkawinan Belanda mengatur penyatuan harta benda (gono gini) bagi setiap pasangan menikah, kecuali ada testamen atau perjanjian sebelum menikah harta dibuat terpisah.
Tapi mulai tahun 2018, UU Perkawinan Belanda memberlakukan aturan harta terpisah. Kecuali dibuat testamen atau perjanjian penyatuan harta (getrowd in gemeenschap van goederan).
Ikuti Prosedur Integrasi dan Bekerja di Belanda
Sementara itu, advokat lainnya, AG Kleijweg mengatakan, setelah pindah ke Belanda, yang paling penting dilakukan WN Indonesia pasangan perkawinan campur adalah mengikuti Imburgering (integrasi) dan bekerja. Sehingga bisa mandiri secara keuangan. Jika kedua poin itu dilakukan, maka kita bisa mengajukan izin tinggal, tidak perlu tergantung dari pasangan.
Jika terjadi perceraian dan tidak memiliki inburgering, lanjut Kleijweg, maka pengadilan akan sulit sekali menerima kita untuk tinggal di Belanda. Pengecualian berlaku jika ada keterbatasan fisik dan mental.