Atase Imigrasi Ronald Arman: Tidak Betul Visa on Arrival Melalui Aplikasi Lebih Mahal

Penulis: Yuke Mayaratih

Kabarbelanda.com –  Sejak 26 Januari 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi RI mengeluarkan aturan baru tentang Visa on Arrival (VoA). Maklum, sejak pandemi melanda dunia, kebijakan terkait visa beberapa kali mengalami perubahan, termasuk Visa on arrival.

Visa on arrival adalah jenis visa yang paling praktis dan mudah. Tapi masa berlakunya paling singkat, yaitu hanya 30 hari. Makanya turis paling suka menggunakan visa jenis ini.

Nah, untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, warga asing atau turis hanya perlu medaftar saat ia tiba di Bandara. Di situ ada loket khusus yang melayani visa on arrival. Hanya dengan mengisi formulir dan membayar sejumlah uang, visa bisa langsung berlaku. Tapi antriannya memang panjang.

“Baru-baru ini saya pulang ke Indonesia dan menggunakan Visa on Arrival dengan membayar langsung di Bandara Soekarno- Hatta. Prosesnya juga mudah. Kebetulan, saat kami tiba, antriannya tak terlalu panjang,”kata seorang pengguna VoA.

Sementara itu, Minar, Eks WNI menuturkan, meskipun dirinya sudah mendengar soal pengajuan Visa on Arrival lewat aplikasi, tapi katanya tarifnya lebih mahal, “Jadi saya pakai manual aja,” imbuh warga negara Belanda itu kepada Kabarbelanda.com.

 

Pakai e-VoA lewat aplikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :