Atase Imigrasi Ronald Arman: Tidak Betul Visa on Arrival Melalui Aplikasi Lebih Mahal

Penulis: Yuke Mayaratih

Kabarbelanda.com –  Sejak 26 Januari 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi RI mengeluarkan aturan baru tentang Visa on Arrival (VoA). Maklum, sejak pandemi melanda dunia, kebijakan terkait visa beberapa kali mengalami perubahan, termasuk Visa on arrival.

Visa on arrival adalah jenis visa yang paling praktis dan mudah. Tapi masa berlakunya paling singkat, yaitu hanya 30 hari. Makanya turis paling suka menggunakan visa jenis ini.

Nah, untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, warga asing atau turis hanya perlu medaftar saat ia tiba di Bandara. Di situ ada loket khusus yang melayani visa on arrival. Hanya dengan mengisi formulir dan membayar sejumlah uang, visa bisa langsung berlaku. Tapi antriannya memang panjang.

“Baru-baru ini saya pulang ke Indonesia dan menggunakan Visa on Arrival dengan membayar langsung di Bandara Soekarno- Hatta. Prosesnya juga mudah. Kebetulan, saat kami tiba, antriannya tak terlalu panjang,”kata seorang pengguna VoA.

Sementara itu, Minar, Eks WNI menuturkan, meskipun dirinya sudah mendengar soal pengajuan Visa on Arrival lewat aplikasi, tapi katanya tarifnya lebih mahal, “Jadi saya pakai manual aja,” imbuh warga negara Belanda itu kepada Kabarbelanda.com.

 

Pakai e-VoA lewat aplikasi

Jadi jika tak ingin berdiri lama dalam antrian, bisa mencoba e-VoA melalui aplikasi, termasuk untuk proses perpanjangan VoA untuk 30 hari ke depan.

Pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit atau aplikasi pembayaran online seperti Ideal dan Paypal. Jadi nggak perlu antri di bandara saat kedatangan. .Juga nggak perlu lagi mendatangi kantor Imigrasi untuk memperpanjang visa.

Menurut Atase Imigrasi KBRI Den Haag Ronald Arman Abdullah, akses untuk membuat e-VoA link nya sama dengan pengajuan Visa Second Home. Buka link https://molina.imigrasi.go.id. Kemudian login dengan mengisi alamat email dan password.

“Selanjutnya tinggal mengikuti langkah langkah yang ada di aplikasi tersebut,” ujar pria murah senyum kelahiran Jakarta ini.

Aplikasi e-visa ini bahkan bisa diunduh sejak dari Belanda. Jadi saat tiba di bandara tinggal di scan dan melenggang keluar gedung bandara.

 

Tarif e-VoA

Saat pengajuan e -VoA untuk 30 hari, anda cukup membayar Rp 500 ribu. Dan jika ingin memperpanjang 30 hari lagi, tarifnya juga masih sama.

Nah, buat mereka yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama atau maksimal 60 hari, bisa menggunakan jenis visa ini.

Namun bagi mereka yang berusia lanjut, penggunaan aplikasi ini, mungkin tidak mudah. Mereka kuatir jika salah memasukkan kode dan lain sebagainya.

Untuk itu Imigrasi masih melayani mereka yang merasa nyaman dengan cara konvensional. Mereka sudah terbiasa atau lebih yakin dengan visa yang tertera di buku paspor.

“Banyak juga warga Belanda atau eks WNI yang sudah berusia lanjut datang ke KBRI untuk minta visa dalam bentuk stiker yang ditempel di paspor. Atau jika kami sedang melakukan kegiatan outreach (pelayanan KBRI Den Haag yang digelar dari satu kota ke kota lain), mereka minta pelayanan visa konvensional dengan alasan lebih nyaman dan dari dulunya memang sudah terbiasa begitu,” tutur Ronald.

 

Visa turis bisa diperpanjang

Anda yang tidak berkenan menggunakan aplikasi, bisa langsung mengunjungi KBRI di Den Haag. Sebelumnya wajib bikin janji terlebih dahulu melalui email ke alamat imigrasi@indonesia.nl.

Cara konvensional ini biayanya 110 euro (sekitar Rp 1,7 juta, kurs saat ini) untuk masa tinggal 60 hari. Pilihannya jenis visa kunjungan (turis) atau visa tinggal terbatas.

Yang perlu diingat dalam pengajuan visa jenis ini, pemohon wajib memiliki penjamin. Yaitu agen perjalanan wisata atau hotel yang sudah ada dalam daftar Ditjen Imigrasi.

Menariknya, visa kunjungan ini bisa diperpanjang sebanyak dua kali, masing masing perpanjangan berlaku untuk 60 hari.

Jadi total perpanjangan visa maksimal 120 hari. Nah, kalau WNA yang ingin tinggal selama 180 hari atau kurang lebih 6 bulan di Indonesia, memang lebih baik menggunakan visa jenis ini.

Mungkin yang biasanya merepotkan dengan visa turis atau kunjungan ini adalah setiap melakukan perpanjangan. Pihak yang bersangkutan wajib datang ke kantor Imigrasi setempat dengan membayar Rp 2 juta untuk 2 bulan ke depan.

Jadi total biaya untuk dua kali perpanjangan visa ini adalah Rp 4 juta.

Ronald menjelaskan, visa kunjungan yang berlaku selama 6 bulan inilah yang paling sering ditanyakan warga saat ia berada di lokasi outreach.

Maklum, warga Belanda tinggal selama 6 bulan di Indonesia dan 6 bulan di Belanda  adalah perjalanan yang paling ideal buat mereka.

Jika ada pertanyaan keimigrasian bisa menghubungi hotline imigrasi 0682849252 atau kirim email ke imigrasi@indonesia.nl. “Semua pertanyaan pasti akan terjawab,” kata Ronald menutup pembicaraan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :