Istri dari Pasangan WN Belanda Harus Paham Aturan Belanda Agar Tidak Dirugikan

Kabarbelanda.com – Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, mengatakan, setiap pasangan kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga Belanda diharapkan lebih paham dengan aturan yang berlaku di Belanda.

Dubes Mayerfas. (Yuke Mayaratih)

Pasalnya, akibat ketidaktahuan peraturan di negeri ini, saat perkawinannya kandas, pasangan asal Indonesia terpaksa pulang ke Tanah Air sambil membawa penyesalan dan kekecewaan.

“Intinya, tidak ada pasangan yang menginginkan perkawinannya kandas di tengah jalan. Semua berharap pernikahannya mulus. Namun jika hal ini terjadi, paling tidak kita sudah tahu langkah apa yang harus diambil, bagaimana caranya, dan tahu haknya,” kata Mayerfas, saat membuka Webinar yang digelar KBRI Den Haag, Kamis (23/4/22),  pukul 18.30 CET atau 23.30 WIB.

Pada Webinar bertema “Kupas Tuntas UU Perkawinan Belanda Terbaru”, itu Mayerfas menambahkan, acara seperti ini lebih baik kalau ditindaklanjuti lebih intensif, dengan fokus mencari jalan keluar.

“KBRI sangat terbuka dalam menampung segala keluhan dan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk warga Indonesia di Belanda,” ucapnya.

Webinar yang diikuti 125 peserta (dari Belanda dan luar Belanda) dan dimoderatori Yuke Mayaratih, Pemimpin Redaksi KBC News itu menghadirkan dua narasumber, yakni MR Groen dan AG Kleijweg –keduanya advokat yang berpraktik di Belanda.

Pasangan Vinsensia Monica dan Jasper Bouwman. (Dok. Pribadi)

Catatkan secara resmi  setiap perkawinan campur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :