Nah, buat mereka yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama atau maksimal 60 hari, bisa menggunakan jenis visa ini.
Namun bagi mereka yang berusia lanjut, penggunaan aplikasi ini, mungkin tidak mudah. Mereka kuatir jika salah memasukkan kode dan lain sebagainya.
Untuk itu Imigrasi masih melayani mereka yang merasa nyaman dengan cara konvensional. Mereka sudah terbiasa atau lebih yakin dengan visa yang tertera di buku paspor.
“Banyak juga warga Belanda atau eks WNI yang sudah berusia lanjut datang ke KBRI untuk minta visa dalam bentuk stiker yang ditempel di paspor. Atau jika kami sedang melakukan kegiatan outreach (pelayanan KBRI Den Haag yang digelar dari satu kota ke kota lain), mereka minta pelayanan visa konvensional dengan alasan lebih nyaman dan dari dulunya memang sudah terbiasa begitu,” tutur Ronald.
Visa turis bisa diperpanjang
Anda yang tidak berkenan menggunakan aplikasi, bisa langsung mengunjungi KBRI di Den Haag. Sebelumnya wajib bikin janji terlebih dahulu melalui email ke alamat imigrasi@indonesia.nl.
Cara konvensional ini biayanya 110 euro (sekitar Rp 1,7 juta, kurs saat ini) untuk masa tinggal 60 hari. Pilihannya jenis visa kunjungan (turis) atau visa tinggal terbatas.