Sebelumnya visa on arrival ini memang tidak bisa diperpanjang. Tapi dalam aturan imigrasi terbaru dan sudah berlaku sampai saat ini, visa on arrival bisa diperpanjang sebanyak 1x dan berlaku untuk 30 hari ke depan.
Menurut Ronald, e-visa adalah produk layanan terbaru dari Direktorat Imigrasi Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Januari 2022. Dengan aplikasi ini, tentunya bakal lebih praktis dan mudah. Bahkan untuk proses perpanjangan 30 hari kedepannya juga bisa melalui aplikasi yang sama. Termasuk cara pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit atau aplikasi pembayaran online seperti Ideal dan Paypal. Jadi ngga perlu antri di bandara saat kedatangan dan ngga perlu lagi ke kantor imigrasi untuk memperpanjang visa.
Pria murah senyum kelahiran Jakarta ini menjelaskan, akses untuk membuat e- VoA ini, link nya sama dengan pengajuan Visa Second Home. Buka link https://molina.imigrasi.go.id. Nah di situ kita memang harus login dengan mengisi email dan password. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah langkah yang ada di aplikasi tersebut.
Aplikasi e-visa ini bahkan bisa diunduh sejak dari Belanda. Jadi saat tiba di bandara tinggal di scan dan melenggang keluar gedung bandara. Lalu berapa tarif untuk e-visa ini? “ Saat pengajuan e VoA untuk 30 hari, cukup membayar Rp 500 ribu. Dan jika ingin memperpanjang 30 hari lagi, tarifnya juga masih sama. Nah, buat mereka yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama atau maksimal 60 hari, bisa menggunakan jenis visa ini.