Tak Perlu Antre di Bandara, e-Visa on Arrival Sekarang Sudah Bisa Melalui Aplikasi

Visa Turis Bisa Diperpanjang

“Jadi kalau tidak mau pakai aplikasi bisa langsung ke KBRI di Den Haag. Untuk itu yang bersangkutan wajib bikin janji terlebih dahulu melalui email ke imigrasi@indonesia.nl. Dengan cara konvensional, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 110 euro ( sekitar Rp 1,7 juta, kurs saat ini) untuk masa tinggal 60 hari. Dengan memilih jenis visa kunjungan ( turis) atau visa tinggal terbatas. Yang perlu diingat dalam pengajuan visa jenis ini, pemohon wajib memiliki penjamin. Yaitu agen perjalanan wisata atau hotel yang sudah ada dalam daftar Ditjen Imigrasi.

Suasana di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng Jakarta. ( Foto : Selvi Kawu)

Menariknya, visa kunjungan ini bisa diperpanjang sebanyak 2x masing masing perpanjangan berlaku untuk 60 hari. Jadi total perpanjangan visa maksimal 120 hari. Nah, kalau WNA yang ingin tinggal selama 180 hari atau kurang lebih 6 bulan di Indonesia memang lebih baik menggunakan visa jenis ini.

Mungkin yang cukup merepotkan dengan visa turis atau kunjungan ini adalah tiap kali perpanjangan, yang bersangkutan wajib datang ke kantor imigrasi setempat dengan membayar Rp 2 juta untuk 2 bulan kedepan. Jadi total biaya untuk 2 kali perpanjang visa ini adalah 4 juta rupiah.

Sekarang, pelancong ke Indonesia lebih praktis dengan e-VoA (Foto : Yohanes Ravieri)

Ronald mengaku, visa kunjungan yang berlaku selama 6 bulan inilah yang paling sering ditanyakan warga saat ia berada di lokasi outreach. Maklum bagi warga Belanda tinggal selama 6 bulan di Indonesia dan 6 bulan di Belanda  adalah perjalanan yang paling ideal buat mereka.

Jika ada pertanyaan keimigrasian bisa menghubungi hotline imigrasi 0682849252 atau kirim email ke imigrasi@indonesia.nl. Semua pertanyaan pasti akan terjawab. Kata Ronald menutup pembicaraan.