Penulis : Yuke Mayaratih
Kabarbelanda.com, Den Haag – Turis asing atau pemegang paspor Belanda kini tak perlu repot antri di bandara jika ingin mendapatkan visa on arrival ( VoA). Pasalnya, pelayanan imigrasi yang sempat menjadi sorotan karena panjangnya antrian di bandara, kini mulai berbenah. “ Jadi, pelayanan imigrasi untuk visa on arrival, sekarang menjadi lebih mudah dengan e- VoA ( electronic Visa on Arrival) Hanya dengan membuka link atau aplikasi, dalam hitungan tak sampai 5 menit, visa sudah di tangan. Nggak perlu lagi berdiri berlama lama dalam antrian. Begitu juga jika ingin memperpanjang. Cukup melalui aplikasi tadi,” jelas Ronald Arman Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag kepada kabarbelanda.com.
Pada 26 Januari 2022 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru tentang visa on arrival. Maklum, sejak pandemi melanda dunia, kebijakan terkait visa beberapa kali mengalami perubahan termasuk Visa on arrival.
Visa on arrival adalah jenis visa yang paling praktis dan mudah. Tapi masa berlakunya paling singkat, yaitu hanya 30 hari dan tidak bisa diperpanjang ( ini peraturan lama). Makanya turis paling suka menggunakan visa jenis ini.
Nah, untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, warga asing atau turis hanya perlu medaftar saat ia tiba di Bandara. Di situ ada loket khusus yang melayani visa on arrival. Hanya dengan mengisi formulir dan membayar sejumlah uang, visa bisa langsung berlaku. Tapi antriannya memang panjang. Jadi jika tak ingin berdiri lama dalam antrian, bisa mencoba e-VoA melalui aplikasi.