Jika ada KDRT segera cari pertolongan
Kleijweg menjelaskan, jika perkawinan atau hidup bersama kurang dari 5 tahun, lalu terjadi perceraian, IND (lembaga keimigrasian Belanda) memiliki hak untuk memulangkan salah satu pasangan ke negara asal, kecuali terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Apa langkah yang harus dilakukan jika terjadi KDRT? Kleijweg secara tegas menyatakan: segera cari pertolongan! Baik melapor ke kantor polisi atau ke dokter.
“Jangan tunda sampai luka sembuh dulu (untuk divisum). Polisi Belanda akan segera bertindak jika ada kekerasan. Kontak organisasi, seperti veiligthuis,” ujar Kleijweg.
Ia menyarankan, segera datangi juridisch loket. Bisa juga ke Dutch continental legal aid, yaitu lembaga bantuan hukum yang memiliki keterkaitan dengan warga atau hukum di Belanda.
“Dan ini bisa terjadi di negara mana saja,” tutupnya.
Acara Webinar ini dimulai dan diakhiri tepat waktu. Beberapa pertanyaan dari peserta yang belum terjawab, dijanjikan narasumber akan dikirim via email, atau dijawab dalam Webinar selanjutnya.
Editor: Tian Arief