Istri dari Pasangan WN Belanda Harus Paham Aturan Belanda Agar Tidak Dirugikan

“Ini jelas, pasangan (biasanya perempuan) tidak akan mendapatkan apa-apa, karena proses perceraian di Indonesia tidak mewajibkan pasangan warga Belanda untuk memberikan elementasi sesuai kebutuhan hidup anak (dan istri). Melainkan hanya diberikan sekali, dan tentu saja ini tidak cukup,” paparnya.

Karena itu, Groen memberi tips, jika ingin mengajukan perceraian karena sudah tidak ada kecocokan lagi, maka ajukan cerai melalui advokat dan menggunakan hukum di Belanda. Apalagi jika memiliki anak dari pasangan warga Belanda.

Lebih jauh diungkapkan bahwa sebagai pasangan dari warga Belanda, sesungguhnya istri memiliki hak yang cukup besar atas tunjangan atau subsidi dari pemerintah Belanda.

Pasalnya, masih banyak pasangan warga Indonesia (perempuan) yang tidak menyadari bahwa ia memiliki hak yang besar sekali melalui subsidi bantuan hukum dari pemerintah Belanda. Misalnya untuk menangani kasus mendapatkan hak elementasi, meskipun ia tinggal di Indonesia.

Sebelumnya, Undang-Undang Perkawinan Belanda mengatur penyatuan harta benda (gono gini) bagi setiap pasangan menikah, kecuali ada testamen atau perjanjian sebelum menikah harta dibuat terpisah.

Tapi mulai tahun 2018, UU Perkawinan Belanda memberlakukan aturan harta terpisah. Kecuali dibuat testamen atau perjanjian penyatuan harta (getrowd in gemeenschap van goederan).

Pasangan Devira dan Iwan, punya satu anak. Tinggal di Almere. (Dok. Pribadi)

Ikuti Prosedur Integrasi dan Bekerja di Belanda

Sementara itu, advokat lainnya, AG Kleijweg mengatakan, setelah pindah ke Belanda, yang paling penting dilakukan WN Indonesia pasangan perkawinan campur adalah mengikuti Imburgering (integrasi) dan bekerja. Sehingga bisa mandiri secara keuangan. Jika kedua poin itu dilakukan, maka kita bisa mengajukan izin tinggal, tidak perlu tergantung dari pasangan.

Jika terjadi perceraian dan tidak memiliki inburgering, lanjut Kleijweg, maka pengadilan akan sulit sekali menerima kita untuk tinggal di Belanda. Pengecualian berlaku jika ada keterbatasan fisik dan mental.

Dede van Raaij, menikahi WN Belanda, punya satu anak. (Dok. Pribadi)

Jika ada KDRT segera cari pertolongan

Kleijweg menjelaskan, jika perkawinan atau hidup bersama kurang dari 5 tahun, lalu terjadi perceraian, IND (lembaga keimigrasian Belanda) memiliki hak untuk memulangkan salah satu pasangan ke negara asal, kecuali terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Apa langkah yang harus dilakukan jika terjadi KDRT? Kleijweg secara tegas menyatakan: segera cari pertolongan! Baik melapor ke kantor polisi atau ke dokter.

“Jangan tunda sampai luka sembuh dulu (untuk divisum). Polisi Belanda akan segera bertindak jika ada kekerasan. Kontak organisasi, seperti veiligthuis,” ujar Kleijweg.

Ia menyarankan, segera datangi juridisch loket. Bisa juga ke Dutch continental legal aid, yaitu lembaga bantuan hukum yang memiliki keterkaitan dengan warga atau hukum di Belanda.

“Dan ini bisa terjadi di negara mana saja,” tutupnya.

Acara Webinar ini dimulai dan diakhiri tepat waktu. Beberapa pertanyaan dari peserta yang belum terjawab, dijanjikan narasumber akan dikirim via email, atau dijawab dalam Webinar selanjutnya.

Editor: Tian Arief