Istri dari Pasangan WN Belanda Harus Paham Aturan Belanda Agar Tidak Dirugikan

Kabarbelanda.com – Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, mengatakan, setiap pasangan kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga Belanda diharapkan lebih paham dengan aturan yang berlaku di Belanda.

Dubes Mayerfas. (Yuke Mayaratih)

Pasalnya, akibat ketidaktahuan peraturan di negeri ini, saat perkawinannya kandas, pasangan asal Indonesia terpaksa pulang ke Tanah Air sambil membawa penyesalan dan kekecewaan.

“Intinya, tidak ada pasangan yang menginginkan perkawinannya kandas di tengah jalan. Semua berharap pernikahannya mulus. Namun jika hal ini terjadi, paling tidak kita sudah tahu langkah apa yang harus diambil, bagaimana caranya, dan tahu haknya,” kata Mayerfas, saat membuka Webinar yang digelar KBRI Den Haag, Kamis (23/4/22),  pukul 18.30 CET atau 23.30 WIB.

Pada Webinar bertema “Kupas Tuntas UU Perkawinan Belanda Terbaru”, itu Mayerfas menambahkan, acara seperti ini lebih baik kalau ditindaklanjuti lebih intensif, dengan fokus mencari jalan keluar.

“KBRI sangat terbuka dalam menampung segala keluhan dan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk warga Indonesia di Belanda,” ucapnya.

Webinar yang diikuti 125 peserta (dari Belanda dan luar Belanda) dan dimoderatori Yuke Mayaratih, Pemimpin Redaksi KBC News itu menghadirkan dua narasumber, yakni MR Groen dan AG Kleijweg –keduanya advokat yang berpraktik di Belanda.

Pasangan Vinsensia Monica dan Jasper Bouwman. (Dok. Pribadi)

Catatkan secara resmi  setiap perkawinan campur

Menurut MR Groen, setiap perkawinan campur yang terjadi di Belanda, maka pasangan itu harus melaporkan atau mencatatkan perkawinan ke  pemerintah Belanda.

Sedangkan jika menikah di Indonesia, catatkan perkawinan secara resmi ke lembaga pemerintah Indonesia. Kemudian dokumen perkawinan tadi dilaporkan ke pemerintah Belanda.

“Berdasarkan catatan yang sah itu, bisa diketahui apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, jika terjadi perceraian, maka pasangan (pria) Belanda wajib memberikan elementasi (tunjangan) kepada istri dan anaknya,” tutur Groen.

Keluarga Jasper Bouwman. (Dok. Pribadi)

Catatkan setiap kelahiran anak

Groen melanjutkan, setiap kelahiran anak dari pasangan warga Belanda, meskipun lahir di Indonesia, juga harus didaftarkan, baik di Indonesia maupun di Belanda. Karena hukum di Belanda akan mengikat kedua belah pihak.

“Anak dan pasangan (istri) di Belanda bisa mendapatkan hak-haknya menurut hukum Belanda. Misalnya biaya sekolah dan lainnya sampai ia berusia 21 tahun,” ujarnya.

Ia melihat, banyak dari pasangan warga negara Belanda yang tidak mau mendaftarkan perkawinan mereka di Belanda, karena jika terjadi perceraian konsekuensinya lebih berat. Dia harus membayar santunan sesuai hukum Belanda.

Sedangkan jika hanya tercatat di Indonesia saja, maka proses perceraian hanya menggunakan hukum Indonesia.