Begini caranya.
Sebelum melakukan perjalanan internasional, kami sarankan Anda untuk mengunduh aplikasi “Reisapp” yang disediakan pemerintah Belanda yang memberikan update terbaru tentang persyaratan memasuki negara lain yang menjadi tujuan perjalanan.
Untuk perjalanan ke Indonesia dari Belanda, situs Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Belanda mengutip bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran No. 2 Tahun 2022, dimana pengaturan utama dalam protokol tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
- Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik langsung ataupun transit, bagi Warga Negara Asing (WNA) kecuali: Memiliki visa atau izin tinggal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021, termasuk dalam skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement; dan Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
- Telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap. Sertifikat Vaksin ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- Memiliki tes PCR negatif di negara/wilayah asal perjalanan yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR dan melakukan karantina selama 7×24 jam.
- Melakukan tes PCR kedua pada hari keenam karantina untuk durasi karantina 7×24 jam.
- Jika pelaku perjalanan ditemukan positif pada saat dilakukan tes PCR maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit, bagi WNI biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
- Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
- Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan lnvestasi, serta Kementerian Kesehatan.
- Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dapat dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). - Pemberian dispensasi pelaksanaan karantina mandiri dan dispensasi pengecualian kewajiban karantina diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan lnvestasi, serta Kementerian Kesehatan.
Untuk persyaratan di atas, akan kami jelaskan sebagai berikut dalam prakteknya:
A. VISA
Teman-teman WNI dapat datang ke Indonesia kapan saja, tetapi untuk teman-teman yang sudah menjadi WNA harus mengajukan permohonan visa terlebih dahulu. Visa on Arrival ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Adapun opsi visa yang di berikan untuk WNA di masa pandemi Covid-19 adalah visa kunjungan.
Visa kunjungan satu kali perjalanan ini diberikan untuk lama tinggal 60 hari, dapat diperpanjang sebanyak empat kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari. Visa kunjungan ini ada berbagai macam tujuan, seperti untuk tujuan bisnis, penyatuan keluarga, investor dan sebagainya.
Pada saat pandemi Covid-19, ada kalanya Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Belanda tidak memberi layanan pemberian visa kepada WNA.
Tetapi ada baiknya untuk memeriksa dan bertanya kepada KBRI terlebih dahulu soal kemungkinan pemberian visa kepada WNA di nomor +31-070-3108168 atau email imigrasi@indonesia.nl .
Walau begitu, tersedia perusahaan-perusahaan perantara yang menyediakan layanan permohonan visa langsung kepada Imigrasi Indonesia yang bisa di hubungi oleh WNA. Tentunya biaya yang harus di sediakan tidak sedikit.
Biaya visa yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp 3,5 sampai 6 juta tergantung berapa lama periode pengurusannya.
B. SERTIFIKAT VAKSIN
Sertifikat Vaksin yang membuktikan bahwa WNI/ WNA yang akan datang ke Indonesia sudah mendapatkan 2 atau 3 dosis vaksin (2 dosis + booster) adalah salah satu persyaratan untuk datang ke Indonesia.
Kami sarankan Anda untuk mengunduh aplikasi “CoronaCheck” di telepon seluler yang akan menampilkan Sertifikat Vaksin untuk keperluan di Belanda maupun Internasional.
Juga kami sarankan untuk membawa buku kuning dengan cap dua atau tiga vaksin yang sudah didapatkan, jika sewaktu-waktu telepon seluler Anda tidak bisa digunakan karena habis baterai atau tidak ada sinyal.
Alternatif lain adalah untuk mendapatkan versi cetak Sertifikat Vaksin dari konter Covid-19 yang berlokasi di Terminal 3 di Bandara Schiphol.
C. TES PCR
Sebelum berangkat ke Indonesia, WNI dan WNA diharuskan untuk melakukan tes PCR untuk memberikan bukti bahwa Anda negatif atau tidak mengidap Covid-19.
Indonesia mensyaratkan tes PCR yang sampelnya di ambil 3×24 jam sebelum perjalanan dilakukan.
Jika akan transit di negara lain sebelum sampai ke Indonesia, jangan lupa untuk memeriksa persyaratan tes PCR di negara tersebut.
Singapura contohnya, mensyaratkan 2×24 jam sebelum perjalanan.
Di Belanda banyak penyedia tes PCR untuk keperluan perjalanan yang bisa memberikan hasil tes dalam hari yang sama.