Tak Perlu Khawatir, Ini Prosedur Pulang ke Tanah Air

Penulis: Ini Sandra

Kabarbelanda.com – DI MASA pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia seolah-olah mempersulit kedatangan internasional. Banyak teman-teman WNI di Belanda enggan, menunda atau bahkan membatalkan rencana mudik ke Indonesia.

Banyak sekali alasan penundaan atau kebatalan keberangkatan tersebut. Antara lain, ketidaktahuan soal prosedur kedatangan. Prosedur kedatangan dikabarkan sangat sulit.

Belum lagi ‘cerita horor’ soal perantau yang di-Covid-kan oknum yang diduga hanya ingin mendapatkan uang dari sang perantau yang tidak tahu harus bagaimana setelah dinyatakan positif Covid setibanya di Tanah Air.

Ada pula yang membatalkan perjalanan pulang ke Indonesia karena mengingat tambahan biaya untuk karantina dan tes PCR yang jumlahnya tidak sedikit.

Artikel ini akan membahas bagaimana prosedur untuk datang ke Indonesia, pemilihan hotel karantina, prosedur di Bandara Soekarno Hatta, proses karantina, sampai akhirnya saat yang dinanti-nantikan untuk bertemu dengan keluarga di Indonesia bisa terwujud.

Begini caranya.

Sebelum melakukan perjalanan internasional, kami sarankan Anda untuk mengunduh aplikasi “Reisapp” yang disediakan pemerintah Belanda yang memberikan update terbaru tentang persyaratan memasuki negara lain yang menjadi tujuan perjalanan.

Untuk perjalanan ke Indonesia dari Belanda, situs Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Belanda mengutip bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran No. 2 Tahun 2022, dimana pengaturan utama dalam protokol tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik langsung ataupun transit, bagi Warga Negara Asing (WNA) kecuali: Memiliki visa atau izin tinggal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021, termasuk dalam skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement; dan Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  3. Telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap. Sertifikat Vaksin ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
  4. Memiliki tes PCR negatif di negara/wilayah asal perjalanan yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
  5. Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi.
  6. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR dan melakukan karantina selama 7×24 jam.
  7. Melakukan tes PCR kedua pada hari keenam karantina untuk durasi karantina 7×24 jam.
  8. Jika pelaku perjalanan ditemukan positif pada saat dilakukan tes PCR maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit, bagi WNI biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
  9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
  10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan lnvestasi, serta Kementerian Kesehatan.
  11. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dapat dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
    b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
    c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
    d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
    e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
  12. Pemberian dispensasi pelaksanaan karantina mandiri dan dispensasi pengecualian kewajiban karantina diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan lnvestasi, serta Kementerian Kesehatan.

    Untuk persyaratan di atas, akan kami jelaskan sebagai berikut dalam prakteknya:

    A. VISA

    Teman-teman WNI dapat datang ke Indonesia kapan saja, tetapi untuk teman-teman yang sudah menjadi WNA harus mengajukan permohonan visa terlebih dahulu. Visa on Arrival ditiadakan selama pandemi Covid-19.

    Adapun opsi visa yang di berikan untuk WNA di masa pandemi Covid-19 adalah visa kunjungan.

    Visa kunjungan satu kali perjalanan ini diberikan untuk lama tinggal 60 hari, dapat diperpanjang sebanyak empat kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari. Visa kunjungan ini ada berbagai macam tujuan, seperti untuk tujuan bisnis, penyatuan keluarga, investor dan sebagainya.

    Pada saat pandemi Covid-19, ada kalanya Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Belanda tidak memberi layanan pemberian visa kepada WNA.

    Tetapi ada baiknya untuk memeriksa dan bertanya kepada KBRI terlebih dahulu soal kemungkinan pemberian visa kepada WNA di nomor +31-070-3108168 atau email imigrasi@indonesia.nl .

    Walau begitu, tersedia perusahaan-perusahaan perantara yang menyediakan layanan permohonan visa langsung kepada Imigrasi Indonesia yang bisa di hubungi oleh WNA. Tentunya biaya yang harus di sediakan tidak sedikit.

    Biaya visa yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp 3,5 sampai 6 juta tergantung berapa lama periode pengurusannya.

    B. SERTIFIKAT VAKSIN

    Sertifikat Vaksin yang membuktikan bahwa WNI/ WNA yang akan datang ke Indonesia sudah mendapatkan 2 atau 3 dosis vaksin (2 dosis + booster) adalah salah satu persyaratan untuk datang ke Indonesia.

    Kami sarankan Anda untuk mengunduh aplikasi “CoronaCheck” di telepon seluler yang akan menampilkan Sertifikat Vaksin untuk keperluan di Belanda maupun Internasional.

    Juga kami sarankan untuk membawa buku kuning dengan cap dua atau tiga vaksin yang sudah didapatkan, jika sewaktu-waktu telepon seluler Anda tidak bisa digunakan karena habis baterai atau tidak ada sinyal.

    Alternatif lain adalah untuk mendapatkan versi cetak Sertifikat Vaksin dari konter Covid-19 yang berlokasi di Terminal 3 di Bandara Schiphol.

    C. TES PCR

    Sebelum berangkat ke Indonesia, WNI dan WNA diharuskan untuk melakukan tes PCR untuk memberikan bukti bahwa Anda negatif atau tidak mengidap Covid-19.

    Indonesia mensyaratkan tes PCR yang sampelnya di ambil 3×24 jam sebelum perjalanan dilakukan.

    Jika akan transit di negara lain sebelum sampai ke Indonesia, jangan lupa untuk memeriksa persyaratan tes PCR di negara tersebut.

    Singapura contohnya, mensyaratkan 2×24 jam sebelum perjalanan.

    Di Belanda banyak penyedia tes PCR untuk keperluan perjalanan yang bisa memberikan hasil tes dalam hari yang sama.

D. PROSES DI BANDARA SOEKARNO HATTA

Ketika datang di Bandara Soekarno Hatta, Anda akan melewati beberapa loket untuk melakukan verifikasi dokumen dan tes PCR :

  1. Loket Satgas KKP dan TNI untuk melakukan proses validasi :
    a. Paspor dan boarding-card
    b. Sertifikat Vaksinasi
    c. Hasil tes PCR yang negatif dari Belanda
    d. Bukti pemesanan hotel karantina (dalam bentuk Barcode)
    Setelah verifikasi dokumen-dokumen, anda akan diberikan barcode untuk melakukan tes PCR.
  2. Loket PCR
    Setelah memberikan barcode PCR, petugas laboratorium akan melakukan tes PCR, yang hasilnya akan di kirimkan ke hotel karantina yang sudah anda tunjuk.
  3. Loket Imigrasi
    Di loket ini di lakukan pemeriksaan :
    a. Paspor
    b. Visa – mungkin akan di adakan tanya jawab tentang visa
    c. Tiket kembali ke negara asal
  4. Pengambilan Bagasi
    Jika ingin ke toilet, sempatkan melakukannya saat berada di sini.
  5. Bea Cukai
    Dilakukan pemeriksaan ulang bagasi di area Bea-Cukai dan jangan lupa berikan pernyataan bea cukai yang sudah Anda isi. Pernyataan bea cukai ini biasanya dibagikan kepada Anda oleh pramugari di pesawat yang menuju ke Indonesia.
  6. Penjemputan oleh Petugas Hotel
    Ke arah lobby luar, ada antrean untuk menunjukkan barcode hotel ke petugas dan petugas Bandara akan memanggil petugas hotel. Tamu akan diminta menyerahkan paspor dan lembar QR code Lab PCR kepada staf hotel. Jangan lupa meminta tanda terima dari petugas hotel untuk paspor anda. Sebelum ke luar akan dilakukan pemotretan tamu dengan staf hotel oleh Korlap.
  7. Menuju Hotel
    Setelah Satgas memerika scan hotel, maka tamu diperbolehkan keluar bandara untuk melakukan perjalanan ke hotel. Tiap tamu akan dijemput oleh satu mobil terpisah, kecuali jika pemesanan hotel dilakukan untuk berdua atau satu keluarga.

    E. KARANTINA

    Karantina yang berlaku semenjak dikeluarkannya Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 adalah tujuh hari enam malam untuk WNI dan WNA yang datang dari Belanda.

    Untuk WNI bisa memilih untuk karantina di Wisma Atlet yang biayanya ditanggung Pemerintah atau di hotel dengan biaya mandiri. Untuk WNA diharuskan karantina di hotel dengan biaya mandiri.

    Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya Anda sudah melakukan booking paket repatriasi di salah satu hotel karantina yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia yang dapat di lihat di website https://quarantinehotelsjakarta.com/hotels.html.

    Ada pilihan hotel bintang dua sampai hotel bintang lima yang menawarkan paket repatriasi. Rata-rata paket repatriasi mencakup satu kamar hotel selama tujuh hari enam malam, tiga kali makan minum per hari yang akan diberikan dalam bentuk paket makanan.

    Dua kali tes PCR yaitu satu kali di Bandara dan satu kali tes PCR di hotel pada hari keenam karantina, transportasi dari Bandara Sukarno Hatta ke hotel, dan lima pakaian untuk dicuci tiap harinya.

    Juga ada pilihan untuk satu kamar berdua orang atau lebih, tentunya dengan harga yang berbeda jika satu kamar untuk dipakai sendiri.

    Untuk satu keluarga, ada kemungkinan juga untuk memesan kamar yang mempunyai connecting door. Semua ini harus dikomunikasikan langsung dengan hotel yang Anda pilih.

    Jika Anda atau keluarga tidak bertempat tinggal di Jakarta, maka kami sarankan untuk memesan hotel yang dekat dengan bandara jika Anda harus memakai pesawat terbang. Atau dekat dengan stasiun kereta api Gambir jika Anda harus memakai kereta.

    Atau dekat dengan Terminal Bus jika Anda harus memakai bus untuk mencapai tempat tinggal Anda, karena setelah karantina selesai, Anda harus mengurus sendiri transportasi dari hotel ke tempat tujuan Anda.

    Peraturan Karantina di setiap hotel karantina kurang lebih sama, antara lain,
  1. Check-in hotel melalui pintu masuk terpisah dengan tamu hotel yang bukan tamu karantina.
  2. Setelah check-in, Anda dipakaikan gelang karantina yang tidak boleh dilepas sampai masa karantina selesai.
  3. Tamu karantina tidak diperbolehkan keluar dari kamar selama tujuh hari dan enam malam. Makanan, minuman, handuk baru atau amenities hotel lainnya akan di antar ke kamar.
  4. Tamu karantina tidak diperbolehkan memakai fasilitas hotel selama masa karantina seperti kolam renang, gym, restaurant, spa, bar, dan sebagainya.
  5. Kamar tidak akan dibersihkan oleh petugas hotel selama masa karantina. Jika Anda membutuhkan vacuum cleaner atau bed-sheet atau handuk, Anda bisa meminta kepada resepsi untuk dikirim tetapi Anda yang akan mengganti bed-sheet sendiri atau membersihkan lantai sendiri.
  6. Tamu karantina tidak diperbolehkan menerima tamu dan tidak diperbolehkan memesan makanan online karena makanan atau titipan yang datang ke hotel hanya akan diberikan petugas hotel kepada Anda, ketika Anda check out dari hotel.
  7. Sewaktu-waktu akan ada patroli petugas ke kamar tamu karantina untuk melakukan pengecekan.

Hasil tes PCR pertama di bandara akan dikirimkan ke hotel. Kami sarankan untuk meminta hotel mengirimkan hasil tes PCR di bandara ke email Anda. Hotel tidak secara otomatis mengirimkan ke email Anda, mengingat banyaknya tamu repatriasi yang menginap di hotel.

Tes PCR kedua dilakukan oleh petugas hotel di hari ke-6 karantina dan hasil nya akan di dapatkan 12 jam kemudian. Setelah mendapat hasil PCR yang negatif, Satgas Covid akan mengeluarkan “Clearance Letter” agar Anda bisa keluar dari karantina.

Seperti dijelaskan di “Proses di Bandara Soekarno Hatta“, ketika dijemput oleh petugas hotel di bandara, petugas hotel akan mengambil paspor Anda. Paspor tersebut nantinya akan dikembalikan ketika karantina selesai dan mendapat clearance letter dari Satgas Covid.

Jangan lupa untuk menujukkan surat tanda terima dari petugas hotel untuk mengambil paspor Anda ketika check-out dari hotel.

Jika hasil tes PCR pertama atau kedua positif, maka Anda akan disarankan untuk dirawat ke Rumah Sakit atau ke hotel karantina lainnya yang biayanya ditanggung secara mandiri.

Jika Anda khawatir pada ‘cerita horor’ soal hasil tes PCR yang di-Covid-kan oknum, kami sarankan untuk membawa covid self-test yang dibeli di Belanda (bisa dibeli di toko-toko obat atau apotek) sebelum berangkat ke Indonesia.

Hal ini untuk berjaga-jaga sebagai argumen jika Anda merasa di-Covid-kan. Bawalah minimal lima covid self-test untuk persediaan.

Pada hari ketujuh, dengan “Clearance Letter“ dari Satgas Covid selesailah masa karantina. Anda pun bisa bertemu dengan keluarga di Indonesia.

Semoga tulisan di atas bermanfaat dalam memutuskan untuk berkunjung ke Indonesia.

Jika masih mempunyai pertanyaan, Anda bisa menghubungi Sandra dengan mengirimkan inbox di akun Facebook “Ini Sandra“. https://www.facebook.com/sandra.ini.3

Editor: Bune Laskar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :