Rumitnya Masalah Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campuran

Penulis: Laksitarukmi Carli

STATUS kewarganegaraan dari anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering menjadi tanda tanya. Terlebih informasi tentang kewarganegaraan anak-anak tersebut kurang disosialisasikan. Jadinya tak sedikit orangtua yang pasangannya seorang WNA beranggapan bahwa anak mereka otomatis memiliki dwi kewarganegaraan/kewarganegaraan ganda. Nyatanya tidaklah demikian.

Anak-anak indo sedang piknik bersama ibu asal Indonesia. (Jane Maryana Burink)

Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Hingga pada 2006 diterbitkan UU No. 12/2006, yang menyebutkan konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan campuran berhak atas dwi kewarganegaraan namun terbatas. Setelah 18 tahun atau setelah menikah, dia harus menentukan warganegara mana yang akan dipilih, WNI atau WNA (negara salah satu orangtuanya). Anak-anak ini masih diberi tenggang waktu 3 tahun untuk menentukan pilihannya tersebut.

Anak dari perkawinan campuran berhak atas dwi kewarganegaraan namun terbatas. Berlaku sebelum 2010. (Jane Maryana Burink)

Siapa saja yang berhak atas dwi kenegaraan, menurut UU No.12/2006?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :