- Anak yang lahir dari perkawinan sah pasangan ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan sah pasangan ayah WNA dengan ibu WNI
- Anak yang lahir dari pasangan WNI yang tinggal diluar wilayah Republik Indonesia, di negara yang memberi kewarganegaraan negara tersebut
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA dan diakui secara sah oleh seorang ayah WNI sebelum anak tersebut berusia 18 tahun/belum menikah
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan diakui secara sah oleh seorang ayah WNA
Anak yang disebutkan di nomor 1 hingga 5 secara otomatis memiliki hak atas kewarganegaraan ganda terbatas. Lantas bagaimana dengan anak yang lahir sebelum tahun 2006?
Bagi anak perkawinan campuran yang dilahirkan sebelum 1 Agustus 2006 dan belum berumur 18 tahun atau belum menikah, dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas dengan mendaftarkan diri ke Menteri Hukum dan HAM RI selambatnya 1 Agustus 2010. Apabila belum didaftarkan sampai tanggal tahun tersebut, maka dia sudah tidak dapat kewarganegaraan ganda terbatas.
Saat ini jelas kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas bagi yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 sudah tidak ada lagi. Minimnya informasi yang disosialisasikan pada tahun-tahun sebelum 2010 membuat banyak anak-anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 tidak memiliki pilihan.