Jadi sebenarnya, dengan membayar sebesar Rp 21 juta selama 5 tahun, si pemegang visa Second Home hanya membayar Rp 4,2 juta/ tahun. Hanya saja, pembayarannya sekaligus dilakukan pada awal pengajuan visa.
“Kelebihan dari pemegang visa Second Home ini adalah, dia bisa membawa serta anggota keluarganya untuk ikut tinggal di Indonesia hanya dengan membayar Rp 7 juta per orang dan berlaku selama 5 tahun. Jadi tidak semahal pengajuan pertama,”kata pria kelahiran Jakarta ini kepada kabarbelanda.com
Ronald menambahkan, pengajuan visa Second Home ini, tidak bakal ditolak selama paspor berlaku 36 bulan dan memiliki uang sebesar 2 miliar tadi.
Visa Second Home Bisa Dicabut