Penulis : Yuke Mayaratih
Kabarbelanda.com, Den Haag – Baru baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang visa bagi para lansia ( lanjut usia) Jadi buat mereka yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia wajib mengikuti aturan baru. Produk hukum keimigrasian ini mulai berlaku sejak 26 januari 2023.Yaitu Second Home Visa.
Menurut Ronald Arman Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag, bagi warga negara asing yang sudah memiliki KITAS atau KITAP tentu tidak perlu mengikuti aturan baru. “Aturan ini berlaku bagi mereka yang akan mengajukan visa untuk bisa lebih lama tinggal di Indonesia tanpa harus bolak balik ke negara asalnya,”kata Ronald.

Ronald menjelaskan, sebelum ada aturan baru ini (Second Home Visa) ada yang namanya retirement visa. Nah visa retirement ini sekarang tidak berlaku lagi sejak Second Home Visa terbit. Tapi bagi mereka yang sudah memegang izin tinggal dengan visa lansia atau KITAS lansia ngga ada masalah. Nggak otomatis gugur. Karena ngga berlaku surut. Nah sekarang imigrasi mengeluarkan visa baru, yaitu Second Home Visa. Tujuannya memang untuk menarik investor tinggal di Indonesia.
Nah bagaimana cara mendapatkan Second Home Visa. ?
Ternyata cukup mudah. “Yang bersangkutan cukup membuka https://molina.imigrasi.go.id dan melakukan tahapan untuk pengajuan Second Home Visa. Jadi, dalam link aplikasi itu ada dua pilihan visa. Yaitu e- VOA atau elektronik visa on arrival dan Second Home. Nah, bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, bisa memilih Second Home (visa) Selanjutnya tinggal mengikuti langkah langkahnya. Yaitu login dengan mengisi email, passwoord dan seterusnya,”jelas Ronald.
“Setelah itu, yang bersangkutan juga wajib membayar uang sebesar Rp 21 juta. Dengan pembayaran itu maka Second Home Visa akan diterbitkan dengan masa berlaku 90 hari. Nah, selama masa berlaku visa tersebut, yang bersangkuta juga wajib menyetor uang ke salah satu Bank di Indonesia untuk diendapkan. Ini sebagai proof of fund ( bukti memiliki kecukupan dana) sebesar Rp 2 miliar. Setelah itu, dia langsung mendapat izin tinggal selama 5 tahun. Tanpa tambahan biaya lagi. Jadi visa selama 5 tahun itu, hanya mengeluarkan biaya Rp 21 juta. Jadi kalau mau bolak balik Belanda- Indonesia, dia ngga perlu lagi mengajukan visa selama 5 tahun,” kata Ronald.
Jadi sebenarnya, dengan membayar sebesar Rp 21 juta selama 5 tahun, si pemegang visa Second Home hanya membayar Rp 4,2 juta/ tahun. Hanya saja, pembayarannya sekaligus dilakukan pada awal pengajuan visa.
“Kelebihan dari pemegang visa Second Home ini adalah, dia bisa membawa serta anggota keluarganya untuk ikut tinggal di Indonesia hanya dengan membayar Rp 7 juta per orang dan berlaku selama 5 tahun. Jadi tidak semahal pengajuan pertama,”kata pria kelahiran Jakarta ini kepada kabarbelanda.com
Ronald menambahkan, pengajuan visa Second Home ini, tidak bakal ditolak selama paspor berlaku 36 bulan dan memiliki uang sebesar 2 miliar tadi.
Visa Second Home Bisa Dicabut
Uang jaminan sebesar Rp 2 miliar itu, nantinya bisa diambil lagi jika memang sudah tak mau lagi tinggal di Indonesia. Lantas bagaimana jika uang sebesar 2 miliar yang disetor di Bank itu diam diam ditarik sebagian, apa konsekuensinya? “Kalau pas ada pengecekan dan jumlah uang di bank tersebut berkurang jumlahnya, maka izin visanya bisa langsung dicabut,”kata Ronald.
Bagi Lies Adriani, warga Indonesia yang bersuamikan warga Belanda, aturan ini terasa berat. “Sebagai pensiunan, kami tidak memiliki uang sebanyak itu. Dua miliar kan banyak banget. Padahal kita ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Jadi meskipun kami ngga punya uang sebanyak itu, tapi kan kita punya penghasilan tetap. Kita dapat uang pensiun dan jaminan sosial dari pemerintah Belanda. Jumlahnya cukup lumayan untuk hidup di Indonesia,”kata Lies yang tinggal di Apeldoorn.
Lies dan suaminya memang berencana untuk tinggal di Indonesia, karena keduanya sudah memasuki usia pensiun. Untuk dirinya sendiri tentu tidak masalah karena ia masih memegang paspor Indonesia. Tapi tidak dengan suaminya. Nah dengan adanya aturan baru ini, ia jadi ragu untuk tinggal lebih lama di Indonesia.“Mungkin lebih baik saya hanya menggunakan visa kunjungan keluarga saja,” kata Lies.
Ronald berpesan, Jika ada pertanyaan keimigrasian bisa menghubungi Hotline imigrasi 0682849252. atau kirim email ke imigrasi@indonesia.nl. Termasuk mereka yang akan ingin menghabiskan masa tua atau pensiun di Indonesia. Khususnya mengenai aturan yang baru berlaku.