Jadi sebenarnya, dengan membayar sebesar Rp 21 juta selama 5 tahun, si pemegang visa Second Home hanya membayar Rp 4,2 juta/ tahun. Hanya saja, pembayarannya sekaligus dilakukan pada awal pengajuan visa.
“Kelebihan dari pemegang visa Second Home ini adalah, dia bisa membawa serta anggota keluarganya untuk ikut tinggal di Indonesia hanya dengan membayar Rp 7 juta per orang dan berlaku selama 5 tahun. Jadi tidak semahal pengajuan pertama,”kata pria kelahiran Jakarta ini kepada kabarbelanda.com
Ronald menambahkan, pengajuan visa Second Home ini, tidak bakal ditolak selama paspor berlaku 36 bulan dan memiliki uang sebesar 2 miliar tadi.
Visa Second Home Bisa Dicabut
Uang jaminan sebesar Rp 2 miliar itu, nantinya bisa diambil lagi jika memang sudah tak mau lagi tinggal di Indonesia. Lantas bagaimana jika uang sebesar 2 miliar yang disetor di Bank itu diam diam ditarik sebagian, apa konsekuensinya? “Kalau pas ada pengecekan dan jumlah uang di bank tersebut berkurang jumlahnya, maka izin visanya bisa langsung dicabut,”kata Ronald.
Bagi Lies Adriani, warga Indonesia yang bersuamikan warga Belanda, aturan ini terasa berat. “Sebagai pensiunan, kami tidak memiliki uang sebanyak itu. Dua miliar kan banyak banget. Padahal kita ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Jadi meskipun kami ngga punya uang sebanyak itu, tapi kan kita punya penghasilan tetap. Kita dapat uang pensiun dan jaminan sosial dari pemerintah Belanda. Jumlahnya cukup lumayan untuk hidup di Indonesia,”kata Lies yang tinggal di Apeldoorn.
Lies dan suaminya memang berencana untuk tinggal di Indonesia, karena keduanya sudah memasuki usia pensiun. Untuk dirinya sendiri tentu tidak masalah karena ia masih memegang paspor Indonesia. Tapi tidak dengan suaminya. Nah dengan adanya aturan baru ini, ia jadi ragu untuk tinggal lebih lama di Indonesia.“Mungkin lebih baik saya hanya menggunakan visa kunjungan keluarga saja,” kata Lies.
Ronald berpesan, Jika ada pertanyaan keimigrasian bisa menghubungi Hotline imigrasi 0682849252. atau kirim email ke imigrasi@indonesia.nl. Termasuk mereka yang akan ingin menghabiskan masa tua atau pensiun di Indonesia. Khususnya mengenai aturan yang baru berlaku.