Dengan Uang Jaminan Rp 2 Miliar, Warga Belanda Bisa Menikmati Masa Pensiun di Indonesia

Ronald menjelaskan, sebelum ada aturan baru ini (Second Home Visa) ada yang namanya retirement visa. Nah visa retirement ini sekarang tidak berlaku lagi sejak Second Home Visa terbit. Tapi bagi mereka yang sudah memegang izin tinggal dengan visa lansia atau KITAS lansia ngga ada masalah. Nggak otomatis gugur. Karena ngga berlaku surut. Nah sekarang imigrasi mengeluarkan visa baru, yaitu Second Home Visa. Tujuannya memang untuk menarik investor tinggal di Indonesia.

Nah bagaimana cara mendapatkan Second Home Visa. ?

Ternyata cukup mudah. “Yang bersangkutan cukup membuka  https://molina.imigrasi.go.id dan melakukan tahapan untuk pengajuan Second Home Visa. Jadi, dalam link aplikasi itu ada dua pilihan visa. Yaitu e- VOA atau elektronik visa on arrival dan Second Home. Nah, bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, bisa memilih Second Home (visa) Selanjutnya tinggal mengikuti langkah langkahnya. Yaitu login dengan mengisi email, passwoord dan seterusnya,”jelas Ronald.

“Setelah itu, yang bersangkutan juga wajib membayar uang sebesar Rp 21 juta. Dengan pembayaran itu maka Second Home Visa akan diterbitkan dengan masa berlaku 90 hari. Nah, selama masa berlaku visa tersebut, yang bersangkuta juga wajib menyetor uang ke salah satu Bank di Indonesia untuk diendapkan. Ini sebagai proof of fund ( bukti memiliki kecukupan dana) sebesar Rp 2 miliar. Setelah itu, dia langsung mendapat izin tinggal selama 5 tahun. Tanpa tambahan biaya lagi. Jadi visa selama 5 tahun itu, hanya mengeluarkan biaya Rp 21 juta.  Jadi kalau mau bolak balik Belanda- Indonesia, dia ngga perlu lagi mengajukan visa selama 5 tahun,” kata Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :