Penulis : Yuke Mayaratih
Kabarbelanda.com, Den Haag – Baru baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang visa bagi para lansia ( lanjut usia) Jadi buat mereka yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia wajib mengikuti aturan baru. Produk hukum keimigrasian ini mulai berlaku sejak 26 januari 2023.Yaitu Second Home Visa.
Menurut Ronald Arman Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag, bagi warga negara asing yang sudah memiliki KITAS atau KITAP tentu tidak perlu mengikuti aturan baru. “Aturan ini berlaku bagi mereka yang akan mengajukan visa untuk bisa lebih lama tinggal di Indonesia tanpa harus bolak balik ke negara asalnya,”kata Ronald.