Penulis: Yuke Mayaratih
Kabarbelanda.com – Tak dapat dipungkiri, di dalam perkawinan campur, antara pasangan Indonesia dan Belanda, banyak terjadi kekerasan domestik. Hal itu mengakibatkan perceraian dan berakhir dengan pencabutan sponsor, pembagian harta gono gini, dan hak asuh anak.

“Tak sedikit dari kasus yang sampai ke KBRI berakhir dengan pemulangan/deportasi warga Indonesia. Padahal seandainya mereka paham aturan hukum dan Undang-Undang Perkawinan di Belanda, serta tahu apa saja hak hak yang dimiliki, tentu tidak akan berakhir seperti ini,” kata Mayerfas, Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, kepada Kabarbelanda.com.
“Apalagi ada perubahan mendasar atas UU Perkawinan yang berlaku sejak 2018, yang mengatur soal penyatuan harta yang dikenal dengan harta gono gini. Nah, warga Indonesia yang berencana menikah dengan warga Belanda, sebaiknya mengetahui dan memahami informasi ini. Supaya bisa diantisipasi jika ada hal-hal yang tidak diharapkan terjadi,” jelas Mayerfas.

Imelda Yune van Hoek, admin grup Indonesian Living in Holland mengatakan, hampir setiap bulan selalu saja ada perempuan WNI yang ketakutan karena diancam pasangannya. “Ada yang bertahan dalam perkawinan, meskipun terus menerus diancam akan dicabut sponsornya. Berarti mereka akan dipulangkan. Lalu bagaimana dengan hak asuh dan lain-lain?” kata Imelda.
Ia juga mencontohkan, ada kasus istri diusir, koper dan bajunya ditaruh di luar rumah dan pintunya dikunci. Ada pula yang suaminya meninggal, kemudian anak suaminya mengambilalih rumah begitu saja. Karena mereka tahu, si istri sambung ini nggak ngerti hak mereka. Ada juga yang nggak bisa ngomong bahasa Belanda, jadi mereka ikut saja. Manut saja. Nggak tahu juga harus ke mana dan bagaimana.