Urus Pencatatan Kelahiran Anak di Belanda Mudah, Asal Syaratnya Lengkap

Salah satu loket pelayanan di KBRI Den Haag. (Yuke Mayaratih)

Legalisir di KBRI Den Haag

Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir di Kemenlu Belanda kemudian bawa ke kantor KBRI Den Haag untuk dilegalisir. Biayanya 25 euro. Ririn menunggu sekitar 10 menit sampai selesai dilegalisir.

Setelah Akte Kelahiran dilegalisir, pihak KBRI meminta dokumen lain untuk membuat Bukti Pencatatan Kelahiran. Ririn kemudian menyerahkan formulir, akta yang sudah dilegalisir, paspor miliknya (sebagai ibu), paspor suami (ayah), dan kedua paspor anaknya (paspor Indonesia dan paspor Belanda, karena berdasarkan UU No. 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak yang masih di bawah usia 18 tahun memiliki kewarganegaraan ganda terbatas).

Björn kini sudah punya Bukti Pencatatan Kelahiran. (Dok. Pribadi)

Semua dokumen tersebut difotokopi oleh petugas, kemudian dokumen aslinya dikembalikan kepadanya. Ririn diminta menunggu. Kira-kira 30 menit kemudian Surat Bukti Pencatatan Kelahiran pun  selesai, tanpa dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Demikian pengalaman Ririn Oltvoort dalam mengurus dokumen bagi anak laki-lakinya itu, tanpa ribet dan memakan waktu lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :