Rumitnya Masalah Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campuran

Menurut UU No.62/1958, maka:

  1. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran yang sah maka otomatis mengikuti warganegara ayahnya
  2. Anak-anak yang lahir diluar perkawinan campuran yang sah maka otomatis mengikuti warganegara ibunya

Kesulitan yang muncul bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, pada nomor 2 di atas adalah ketika mereka ingin mengikuti kewarganegaraan asing ayahnya namun sistem hukum kewarganegaraan di Indonesia tidak memungkinkannya. Padahal si anak memerlukannya untuk keperluan studi maupun masa depannya.

Banyak pula anak yang lahir dari perkawinan campur yang sah dengan ayah WNA, yang menurut UU No. 62/1958 seharusnya berstatus WNA, dalam kenyataannya mereka menjadi WNI mengikuti ibunya. Ataupun orangtua yang dahulunya melakukan pernikahan siri (pernikahan secara agama Islam tanpa mengesahkannya di Kantor Urusan Agama/KUA) dan kemudian melakukan isbat nikah sehingga sah secara negara.

Yang terakhir ini memunculkan kasus baru. Dulunya si anak WNI (ketika status pernikahan siri), kemudian menjadi WNA (ketika pernikahan dilakukan isbat nikah). Apa yang menjadi hak dan kewajiban anak? Rumit memang.

Kerumitan terjadi lantaran edukasi tentang dwi kewarganegaraan kurang tersebar dengan baik pada saat itu. Media Sosial belum sepopuler sekarang, dimana smartphone dimiliki banyak orang. Akibanya kesempatan mendaftarkan anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 pada Kementerian Hukum dan HAM hingga batas waktu tahun 2010 untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terlewatkan begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :