Rumitnya Masalah Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campuran

Penulis: Laksitarukmi Carli

STATUS kewarganegaraan dari anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering menjadi tanda tanya. Terlebih informasi tentang kewarganegaraan anak-anak tersebut kurang disosialisasikan. Jadinya tak sedikit orangtua yang pasangannya seorang WNA beranggapan bahwa anak mereka otomatis memiliki dwi kewarganegaraan/kewarganegaraan ganda. Nyatanya tidaklah demikian.

Anak-anak indo sedang piknik bersama ibu asal Indonesia. (Jane Maryana Burink)

Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Hingga pada 2006 diterbitkan UU No. 12/2006, yang menyebutkan konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan campuran berhak atas dwi kewarganegaraan namun terbatas. Setelah 18 tahun atau setelah menikah, dia harus menentukan warganegara mana yang akan dipilih, WNI atau WNA (negara salah satu orangtuanya). Anak-anak ini masih diberi tenggang waktu 3 tahun untuk menentukan pilihannya tersebut.

Anak dari perkawinan campuran berhak atas dwi kewarganegaraan namun terbatas. Berlaku sebelum 2010. (Jane Maryana Burink)

Siapa saja yang berhak atas dwi kenegaraan, menurut UU No.12/2006?

  1. Anak yang lahir dari perkawinan sah pasangan ayah WNI dengan ibu WNA
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah pasangan ayah WNA dengan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari pasangan WNI yang tinggal diluar wilayah Republik Indonesia, di negara yang memberi kewarganegaraan negara tersebut
  4. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA dan diakui secara sah oleh seorang ayah WNI sebelum anak tersebut berusia 18 tahun/belum menikah
  5. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan diakui secara sah oleh seorang ayah WNA

Anak yang disebutkan di nomor 1 hingga 5 secara otomatis memiliki hak atas kewarganegaraan ganda terbatas. Lantas bagaimana dengan anak yang lahir sebelum tahun 2006?

Kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas bagi yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 sudah tidak ada lagi. (Dede Van Raaij)

Bagi anak perkawinan campuran yang dilahirkan sebelum 1 Agustus 2006 dan belum berumur 18 tahun atau belum menikah, dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas dengan mendaftarkan diri ke Menteri Hukum dan HAM RI selambatnya 1 Agustus 2010. Apabila belum didaftarkan sampai tanggal tahun tersebut, maka dia sudah tidak dapat kewarganegaraan ganda terbatas.

Saat ini jelas kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas bagi yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 sudah tidak ada lagi. Minimnya informasi yang disosialisasikan pada tahun-tahun sebelum 2010 membuat banyak anak-anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 tidak memiliki pilihan.

Ada yang ingin mengikuti kewarganegaraan asing ayahnya, namun sistem hukum Indonesia tidak memungkinkannya. (Dede Van Raaij)