Penulis: Laksitarukmi Carli
STATUS kewarganegaraan dari anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering menjadi tanda tanya. Terlebih informasi tentang kewarganegaraan anak-anak tersebut kurang disosialisasikan. Jadinya tak sedikit orangtua yang pasangannya seorang WNA beranggapan bahwa anak mereka otomatis memiliki dwi kewarganegaraan/kewarganegaraan ganda. Nyatanya tidaklah demikian.
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Hingga pada 2006 diterbitkan UU No. 12/2006, yang menyebutkan konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan campuran berhak atas dwi kewarganegaraan namun terbatas. Setelah 18 tahun atau setelah menikah, dia harus menentukan warganegara mana yang akan dipilih, WNI atau WNA (negara salah satu orangtuanya). Anak-anak ini masih diberi tenggang waktu 3 tahun untuk menentukan pilihannya tersebut.
Siapa saja yang berhak atas dwi kenegaraan, menurut UU No.12/2006?