Sebelumnya, Deijle, warga Belanda yang dulunya diadopsi dari Indonesia, mengajukan gugatan kepada Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda atas nama sekelompok masyarakat yang dulunya merupakan anak adopsi dari Indonesia.
Menurut Deijle, pemerintah Belanda seharusnya bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran adopsi anak dari luar negeri yang baru-baru ini diakui oleh pemerintah. Untuk itu, dia menuntut adanya dana kompensasi bagi orang yang ingin mencari keluarga kandung di negara asalnya.
Namun gugatan ini ditolak.