Penulis: Jenny M. Sirait
Kabarbelanda.com, Den Haag – Pemerintah Belanda menolak untuk membiayai pencarian orang tua kandung anak-anak adopsi asal Indonesia.
Penolakan itu disampaikan Menteri Perlindungan Hukum Belanda Sander Dekker, menanggapi gugatan Pengacara Dewi Deijle.
Menurut Dekker, anggaran yang baru-baru ini disetujui Pemerintah Belanda untuk anak-anak adopsi dari luar negeri, termasuk asal Indonesia adalah untuk memberikan bantuan hukum dan psikososial.

Sebelumnya, Deijle, warga Belanda yang dulunya diadopsi dari Indonesia, mengajukan gugatan kepada Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda atas nama sekelompok masyarakat yang dulunya merupakan anak adopsi dari Indonesia.
Menurut Deijle, pemerintah Belanda seharusnya bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran adopsi anak dari luar negeri yang baru-baru ini diakui oleh pemerintah. Untuk itu, dia menuntut adanya dana kompensasi bagi orang yang ingin mencari keluarga kandung di negara asalnya.
Namun gugatan ini ditolak.
