Belajar dari Kasus WNI di Fukuoka, 600 Yen dan Harga Diri Bangsa

Penulis: Alf 

Kabarbelanda, Fukuoka –  Sebuah  peristiwa yang menyentak hati sebagai orang Indonesia terjadi di Fukuoka, Jepang baru-baru ini. Beritanya terasa begitu memalukan, mencoreng wajah diaspora Indonesia yang bertahun-tahun menjaga nama baik bangsa di Kota Fukuoka.

Berawal dari seorang pemagang atau Ginou Jissusei, asal Yogyakarta berinisial RH, 28 tahun, yang tiba di Jepang pada Mei 2024. Pada saat kejadian,  Senin 15 Juli 2024, di Jepang adalah hari libur memperingati Hari Laut.

Dari pengakuan  langsung pelaku, RH  yang kemudian diketahui hanya memiliki uang tiga yen di dompetnya, meniatkan diri untuk mencari uang bagaimana pun caranya. Dia berjalan ke beberapa tempat, mencari korban.  Niatnya memang mau melakukan pada saat matahari sudah terbenam. Pada jam 21:00 di daerah Sawaraku, Taguma. RH melihat  MA, 25 tahun,  yang baru keluar dari minimarket LW.

RH  pun mengikuti perempuan itu hingga  sekitar beberapa meter di mana tidak banyak orang, RH langsung menyerang MA hingga  terjatuh. RH  memukul wajah MA  hingga hidungnya bengkok.  MA berusaha berteriak dan meminta pertolongan, namun RH langsung menutup  telapak tangannya.  RH juga menginjak perut MA,  lalu mengambil dompet dan pouch MA, sebelum melarikan diri,  pulang ke tempat tinggalnya.

Setelah RH kabur, MA pun menelepon polisi. Sekitar satu jam berselang, RH  ditangkap dan digiring ke kantor polisi di Sawaraku.

Dia ditahan di pusat penahanan atau Ryuchijyou, atau tempat penahanan sementara tersangka beserta barang bukti untuk diinterogasi serta diamankan agar tidak melenyapkan barang bukti.

Setelah ada keputusan dari Kejaksaan atau Kensatsucyou yang menyatakan RH bersalah, dia dipindahkan ke Kouchijyou, atau rumah tahanan dimana tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa.  RH sebagai terdakwa akan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan lebih dalam untuk dilanjutkan ke sidang Saibansyou atau  pengadilan.

Setelah menjalani proses pengadilan, dan hakim menjatuhkan vonis, RH dipindahkan ke Keimusyou, atau lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :