Penulis : Yuke Mayaratih
Den Haag, Kabarbelanda.com – Setelah masa Pandemi, Imigrasi Indonesia melakukan beberapa kali pembaruan aturan terkait keimigrasian.
Untuk itu, Atase Imigrasi KBRI Den Haag Ronald Arman Abdullah mengimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian agar selalu memonitor website KBRI Den Haag sebelum mengajukan permintaan layanan.
Ini berlaku bagi warga Indonesia maupun warga Belanda, termasuk eks WNI (Warga Negara Indonesia yang telah mengganti kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Belanda), dan warga negara asing lainnya.

Apa saja aturan baru itu?
Ronald menjelaskan, selain ada aplikasi Molina (molina.imigrasi.go.id) yang bisa diunduh di handphone, ada aturan perolehan visa lainnya, khususnya kunjungan singkat seperti turisme dan kunjungan keluarga yang juga bisa diakses melalui website KBRI Den Haag (www.indonesia.nl).
Tujuannya aplikasi dan website ini untuk mempermudah pelayanan keimigrasian. Pemohon tak harus bolak balik ke kantor imigrasi di Indonesia ataupun di Belanda.
Dengan aplikasi Molina, cukup membuka aplikasi, bayar melalui m- banking atau aplikasi pembayaran lainnya, selesai.
“Cepat dan nggak repot,” ujar Ronald, khusus kepada kabarbelanda.com.
Yang jadi masalah, orang lanjut usia dan mereka yang gaptek umumnya enggan menggunakan aplikasi di HP.
“Mereka merasa lebih tenang dan aman jika memiliki visa di paspor mereka. Jadi tak heran jika kebanyakan orang yang berusia lanjut baik itu WNI, warga Belanda maupun warga eks WNI memilih datang ke KBRI Den Haag untuk mengajukan Visa ke Indonesia,” jelas Ronald.
Nah soal visa kunjungan ke Indonesia ada beberapa aturan baru, namun ada juga aturan lama yang masih berlaku, dengan sedikit perubahan.
Seperti Visa on Arrival yang masih tetap bisa diajukan saat kedatangan tapi sekarang visa jenis tersebut bisa diperpanjang 1 kali saja untuk 30 hari berikutnya.

Visa Kunjungan 60 hari
Sejak 6 September lalu, warga non Indonesia bisa mengajukan visa kunjungan ke Indonesia melalui KBRI Den Haag.
Visa kunjungan yang dimaksud adalah Single Entry Visit Visa atau Visa kunjungan singkat satu kali perjalanan tidak lebih dari 60 hari.
Jadi meskipun Single Entry Visit Visa yang diajukan adalah 60 hari, namun bisa diperpanjang 2 kali saat yang bersangkutan berada di Indonesia.