Masing- masing perpanjangan berlaku 60 hari. Jadi bagi mereka yang berencana tinggal 180 hari di Indonesia, bisa mengajukan visa kunjungan jenis ini di KBRI Den Haag.

Pembayaran
Untuk pengajuan Single Entry Visit Visa ini, hanya membayar 110 euro. Pembayaran dilakukan dengan kartu ATM (di Belanda disebut Pinpass) di loket layanan Imigrasi KBRI Den Haag.
Adapun dokumen yang wajib dibawa:
1.Formulir permohonan visa ( Bisa diunduh melalui website) yang sudah diisi dan ditandatangani.
2.Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan.
3. Tiket pesawat
4. Lampiran nomor rekening bank.
5. Pas foto 3×4 yang ditempel di formulir.
Nah setelah dokumen lengkap, silakan cari waktu untuk bikin janji kedatangan di KBRI Den haag.
Pembuatan janji juga juga dilakukan pada website yang sama setelah mengisi lengkap formulir permohonan.
Alamat KBRI Den haag di Tobias Asserlaan 8, 2517 KC Den Haag.
Di KBRI Den Haag, ambil nomor antrian dan serahkan dokumen, dan bayar melalui mesin pembayaran.
Selanjutnya, tunggu 5 hari kerja sejak penyerahan dokumen.
Dan visa siap di ambil di KBRI Den Haag tanpa perjanjian.
Bagi orang berusia lanjut yang masih bingung dengan tata cara pengajuan visa kunjungan ini, ada jalan keluar lain, yaitu dengan menghubungi hotline imigrasi Den Haag di nomor +31682849252 melalui WhatsApp (WA).
“Di situ nanti akan dijelaskan dan dibimbing step by stepnya sampai si ibu atau bapak yang akan mengajukan visa itu betul-betul paham dan sudah mempersiapkan segalanya sebelum datang ke KBRI Den Haag,” pungkasnya.***