Mampukah Indonesia Terapkan Pajak Karbon Seperti Uni Eropa?

Kabarbelanda.com, Utrecht – Pajak karbon atau carbon tax adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi, dan batubara. Pajak karbon bisa menjadi upaya untuk mengurangi emisi karbon yang berpotensi mendukung pengembangan inovasi energi baru terbarukan (new renewable energy) nasional.

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan dua skema atau alternatif sebagai dasar kebijakan pemungutan pajak karbon dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan negara, seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pemakaian bahan bakar berbasis karbon, mulai 2022 dikenakan Pajak Karbon. (pajakku.com)

Nah, untuk membahas hal tersebut, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Belanda bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag, dan Energy Academy Indonesia (ECADIN), menggelar Webinar bertajuk “Carbon Tax: Can It Help to Reduce emissions?”, pada Selasa, 14 Desember 2021. Webinar ini merupakan seri ke-5 dari rangkaian acara Indonesia-the Netherlands Technology Partnership Forum (INTPF).

INTPF merupakan platform untuk memfasilitasi kerja sama antara pemangku kepentingan dalam bidang teknologi di Indonesia dan Belanda. Pada tahun ini INTPF membahas topik energi terbarukan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :