“Gugatan A&D ini menunjukkan bahwa pihak yg berkeberatan dengan EUDR tidak hanya negara-negara penghasil sawit dari Selatan, tetapi juga bahkan industri coklat dari UE sendiri,” kata Dubes RI Arif Havas Oegroseno kepada Kabarbelanda.com.
“Selama ini sawit selalu menjadi maskot “kambing hitam” deforestasi yang terus menerus digaungkan media Barat dan LSM anti sawit. Kita perlu melihat bagaimana LSM anti sawit menyikapi gugatan industri coklat UE ini,” tegas Dubes RI.
Dalam pertemuan, A&D juga menyarankan agar asosiasi petani kecil di Indonesia mempertimbangkan langkah hukum serupa untuk mengajukan gugatan terhadap EUDR.
Dengan semakin banyaknya pihak yang vokal menentang regulasi ini, kemungkinan besar tekanan internasional akan meningkat, sehingga ada peluang terbuka untuk revisi aturan tersebut, alih-alih hanya menunda implementasinya.
Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh EUDR, dengan tujuan mendorong terciptanya perdagangan yang adil, non-diskriminatif, dan berkelanjutan.
Editor: Natalia Santi
Comments are closed.