Meskipun, biasanya para sensei pada umumnya bukan malah membantu para pekerja, melainkan malah menekan pekerja, yang notabene sebangsanya untuk diam dan bersabar, tanpa memberikan solusi yang baik buat pekerja.
Ketika masih di Indonesia, para calon pemagang atau calon pekerja, ketika hendak bekerja ke Jepang, pada umumnya melalui Lembata Pelatihan Kerja (LPK) dan Sending Organization (SO).
Dari informasi Direktorat Bina Pemagangan/Ditjen Bilattas, Kementrian Tenaga Kerja Indonesia, pada saat ini di seluruh Indonesia saat ini ada 448 perusahaan SO ( Sending Organization) , 3.000 LPK ( 430 LPK didalamnya juga sudah memiliki izin SO /Sending Organization ).
Jujur, bisnis ‘Jual-Ekspor Manusia’, merupakan bisnis yang menjanjikan dan luar biasa. Maka tidak heran, banyak orang Indonesia berlomba-lomba mendirikan perusahaan “ Jual-Ekspor Manusia “.
Kumai di Jepang umumnya mendapatkan penghasilan yang lumayan besar dari perusahaan-perusahaan, ketika mereka bisa memasukan pekerja asing kesana.
Saat ini kondisi di Jepang, sangat kekurangan tenaga kerja. Namun biasanya ada kesepakatan tertutup yang ilegal antara Kumiai dan perusahaan yang tidak di ketahui oleh pekerja, seperti pemotongan gaji mereka perbulan, menurut informasi perorang pekerja , dari gaji aslinya bisa diambil 10,000-40,000 yen/bulan , di ambil oleh Kumai atau broker dari negara asal, dan tentu hal ini di luar sepengetahuan si pekerja.
Dari observasi lapangan beberapa , ada banyak tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum/broker dari LPK atau SO di Indonesia.
Seperti memungut biaya yang sangat besar kepada calon pekerja, sehingga calon pekerja dituntut punya modal yang cukup besar.
Kalau mau di dalami, dan kita mau bertanya, sebenarnya untuk bekerja ke Jepang. Perlu dicatat bahwa sebenarnya calon pekerja di Indonesia, tidak perlu mengeluarkan biaya sampai berpuluh juta, karena semuanya menjadi tanggung jawab perusahaan yang mau menerima dirinya. Namun praktek-praktek pemungutan uang dilakukan oleh banyak oknum LPK atau SO.