Jadi meskipun Single Entry Visit Visa yang diajukan adalah 60 hari, namun bisa diperpanjang 2 kali saat yang bersangkutan berada di Indonesia.
Masing- masing perpanjangan berlaku 60 hari. Jadi bagi mereka yang berencana tinggal 180 hari di Indonesia, bisa mengajukan visa kunjungan jenis ini di KBRI Den Haag.
Pembayaran
Untuk pengajuan Single Entry Visit Visa ini, hanya membayar 110 euro. Pembayaran dilakukan dengan kartu ATM (di Belanda disebut Pinpass) di loket layanan Imigrasi KBRI Den Haag.
Adapun dokumen yang wajib dibawa:
1.Formulir permohonan visa ( Bisa diunduh melalui website) yang sudah diisi dan ditandatangani.
2.Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan.
3. Tiket pesawat