Penulis : Yuke Mayaratih
Den Haag, Kabarbelanda.com – Setelah masa Pandemi, Imigrasi Indonesia melakukan beberapa kali pembaruan aturan terkait keimigrasian.
Untuk itu, Atase Imigrasi KBRI Den Haag Ronald Arman Abdullah mengimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian agar selalu memonitor website KBRI Den Haag sebelum mengajukan permintaan layanan.
Ini berlaku bagi warga Indonesia maupun warga Belanda, termasuk eks WNI (Warga Negara Indonesia yang telah mengganti kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Belanda), dan warga negara asing lainnya.
Apa saja aturan baru itu?
Ronald menjelaskan, selain ada aplikasi Molina (molina.imigrasi.go.id) yang bisa diunduh di handphone, ada aturan perolehan visa lainnya, khususnya kunjungan singkat seperti turisme dan kunjungan keluarga yang juga bisa diakses melalui website KBRI Den Haag (www.indonesia.nl).
Tujuannya aplikasi dan website ini untuk mempermudah pelayanan keimigrasian. Pemohon tak harus bolak balik ke kantor imigrasi di Indonesia ataupun di Belanda.
Dengan aplikasi Molina, cukup membuka aplikasi, bayar melalui m- banking atau aplikasi pembayaran lainnya, selesai.