Yang perlu diingat dalam pengajuan visa jenis ini, pemohon wajib memiliki penjamin. Yaitu agen perjalanan wisata atau hotel yang sudah ada dalam daftar Ditjen Imigrasi.
Menariknya, visa kunjungan ini bisa diperpanjang sebanyak dua kali, masing masing perpanjangan berlaku untuk 60 hari.
Jadi total perpanjangan visa maksimal 120 hari. Nah, kalau WNA yang ingin tinggal selama 180 hari atau kurang lebih 6 bulan di Indonesia, memang lebih baik menggunakan visa jenis ini.
Mungkin yang biasanya merepotkan dengan visa turis atau kunjungan ini adalah setiap melakukan perpanjangan. Pihak yang bersangkutan wajib datang ke kantor Imigrasi setempat dengan membayar Rp 2 juta untuk 2 bulan ke depan.
Jadi total biaya untuk dua kali perpanjangan visa ini adalah Rp 4 juta.
Ronald menjelaskan, visa kunjungan yang berlaku selama 6 bulan inilah yang paling sering ditanyakan warga saat ia berada di lokasi outreach.
Maklum, warga Belanda tinggal selama 6 bulan di Indonesia dan 6 bulan di Belanda adalah perjalanan yang paling ideal buat mereka.
Jika ada pertanyaan keimigrasian bisa menghubungi hotline imigrasi 0682849252 atau kirim email ke imigrasi@indonesia.nl. “Semua pertanyaan pasti akan terjawab,” kata Ronald menutup pembicaraan. []