Untuk perayaan Natal, pemerintah tidak secara spesifik melarang atau membolehkannya. Pemerintah menyerahkan perayaan Natal ini sepenuhnya kepada kebijakan organisasi gereja masing-masing.
Ada beberapa gereja yang mengumumkan untuk beribadah secara online. Namun ada pula yang mengadakan kebaktian Natal seperti biasa, pada Sabtu, 25 Desember esok, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengenakan masker dan jaga jarak 1,5 meter antar-jemaat. ***