Hanya supermarket, apotik, toko obat, dan toko yang menjual bahan makanan yang bisa beroperasi selama kebijakan lockdown diberlakukan.
Meski masyarakat tidak suka dengan peraturan yang membatasi ruang gerak ini, mereka masih bisa bernapas lega karena tidak diberlakukan jam malam. Jadi warga bebas keluar rumah untuk sekadar jalan-jalan menghirup udara segar.

Untuk perayaan Natal, pemerintah tidak secara spesifik melarang atau membolehkannya. Pemerintah menyerahkan perayaan Natal ini sepenuhnya kepada kebijakan organisasi gereja masing-masing.
Ada beberapa gereja yang mengumumkan untuk beribadah secara online. Namun ada pula yang mengadakan kebaktian Natal seperti biasa, pada Sabtu, 25 Desember esok, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengenakan masker dan jaga jarak 1,5 meter antar-jemaat. ***
Editor: Tian Arief