Mampukah Indonesia Terapkan Pajak Karbon Seperti Uni Eropa?

Membicarakan evaluasi INTPF tahun ini dan merencanakan program INTPF tahun depan. (Zaid Ramdan Anshari)

Menurut Ferike, Indonesia akan memberlakukan penerapan pajak karbon pada tahun 2022 dengan tarif Rp30.000 per ton untuk sektor pembangkit listrik, dan pada 2025 diimplementasikan secara menyeluruh, baik tarif maupun mekanisme perdagangan karbon.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Kamia Handayani mengungkapkan rencana PLN untuk mencapai target net zero emission pada 2060. Target ini akan dibagi dua tahap, yaitu jangka pendek (2021-2030) dan jangka panjang (2030-2060). Pada fase awal, PLN akan mengurangi terlebih dahulu pembangkit diesel dan mendorong lebih banyak alternatif pengganti, seperti biomasa maupun gas. Sedangkan pada fase berikutnya, PLN akan mulai memberhentikan penggunaan PLTU Batubara.

Ketua IA ITB Belanda Raymon Frediansyah (kiri), Dubes Mayerfas, dan Bidang Ekonomi KBRI Christine Refina, menyaksikan jalannya diskusi Implementasi Pajak Karbon di Belanda, dan apa yang bisa dipelajari untuk Indonesia. (Zaid Ramdan Anshari)

Sementara itu, Paul van Baal mengungkapkan, Uni Eropa telah memberlakukan kebijakan ini dengan lebih menyeluruh di semua sektor, bukan hanya pembangkit listrik, melainkan hingga ke level konsumen, sehingga pengurangan emisi karbon telah terealisasi cukup signifikan. Dalam waktu dekat, target pengurangan tersebut mencapai hingga 60%. Paul menambahkan, kunci sukses implementasi kebijakan pengurangan emisi secara keseluruhan adalah adanya mekanisme stick and carrot, bukan hanya beban yang ditambah bagi pelaku industri, tetapi adanya insentif bagi mereka yang bersedia untuk turut serta dalam bentuk subsidi dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :