Mampukah Indonesia Terapkan Pajak Karbon Seperti Uni Eropa?

Penerapan Tarif Karbon dan Pajak Karbon akan efektif berlaku tahun 2022. (Zaid Ramdan Anshari)

Adapun konteks dan urgensi topik ini adalah tindak lanjut atas pertemuan tingkat tinggi COP26 di Glasgow baru-baru ini, yang mendorong pengurangan emisi karbon lebih agresif lagi guna menangani persoalan perubahan iklim. Di antara inisiatif yang diambil Indonesia adalah penerapan Perpres No. 98/ 2021 tentang Tarif Karbon dan Pajak Karbon yang akan efektif berlaku tahun 2022.

Webinar ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut rencana penerapan Perpres tersebut dengan mengambil pelajaran dari pengalaman Uni Eropa yang telah menerapkan sistem perdagangan karbon (Emission Trading System/ EU ETS) sejak tahun 2005 dan pemerintah Belanda yang juga baru saja menerapkan Pajak Karbon di tahun 2021.

Penyelenggara INTPF dari IA ITB Belanda, KBRI Belanda, ECADIN, berserta narasumber dari Belanda, di Hotel Van der Valk Utrecht. (Zaid Ramdan Anshari)

Acara ini akan dibuka Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, menghadirkan pembicara dari Belanda dan Indonesia. Mereka adalah Paul van Baal dari Kementerian Perekonomian Belanda dan Richard Middel, pengelola Kawasan Industri Groningen Seaports, mewakili sudut pandang industri yang mengalami dampak dari kebijakan pengurangan emisi karbon. Sedangkan dari Indonesia dihadirkan Ferike Indah Arika dari Kementerian Keuangan, dan Kamia Handayani, Manager Climate Change PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :