Mampukah Indonesia Terapkan Pajak Karbon Seperti Uni Eropa?

Menurut Ferike, Indonesia akan memberlakukan penerapan pajak karbon pada tahun 2022 dengan tarif Rp30.000 per ton untuk sektor pembangkit listrik, dan pada 2025 diimplementasikan secara menyeluruh, baik tarif maupun mekanisme perdagangan karbon.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Kamia Handayani mengungkapkan rencana PLN untuk mencapai target net zero emission pada 2060. Target ini akan dibagi dua tahap, yaitu jangka pendek (2021-2030) dan jangka panjang (2030-2060). Pada fase awal, PLN akan mengurangi terlebih dahulu pembangkit diesel dan mendorong lebih banyak alternatif pengganti, seperti biomasa maupun gas. Sedangkan pada fase berikutnya, PLN akan mulai memberhentikan penggunaan PLTU Batubara.

Ketua IA ITB Belanda Raymon Frediansyah (kiri), Dubes Mayerfas, dan Bidang Ekonomi KBRI Christine Refina, menyaksikan jalannya diskusi Implementasi Pajak Karbon di Belanda, dan apa yang bisa dipelajari untuk Indonesia. (Zaid Ramdan Anshari)

Sementara itu, Paul van Baal mengungkapkan, Uni Eropa telah memberlakukan kebijakan ini dengan lebih menyeluruh di semua sektor, bukan hanya pembangkit listrik, melainkan hingga ke level konsumen, sehingga pengurangan emisi karbon telah terealisasi cukup signifikan. Dalam waktu dekat, target pengurangan tersebut mencapai hingga 60%. Paul menambahkan, kunci sukses implementasi kebijakan pengurangan emisi secara keseluruhan adalah adanya mekanisme stick and carrot, bukan hanya beban yang ditambah bagi pelaku industri, tetapi adanya insentif bagi mereka yang bersedia untuk turut serta dalam bentuk subsidi dari pemerintah.

Kiri: Paul van Baal (Senior Policy Advisor Kementerian Perekonomian Belanda) dan Richard Middel (Manager Strategic Business Development kawasan industri Groningen Seaports), menyampaikan paparan tentang pajak karbon dan implementasinya di Belanda. (Zaid Ramdan Anshari)

Sementara itu, pelaku Industri Belanda menyatakan bahwa inovasi menjadi kunci bagi industri untuk beradaptasi dengan kebijakan ini, mengingat tuntutan perubahan bukan hanya dari pemerintah tetapi juga konsumen. Sehingga industri dituntut untuk melakukan inovasi agar transisi ini dapat sejalan dengan tujuan keuangan perusahaan juga. Salah satu contohnya adalah implementasi teknologi hidrogen yang banyak dilakukan oleh perusahan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Groningen Seaports.

Acara diskusi dihadiri Atase Pendidikan & Kebudayaan, Atase Perhubungan, dan Atase Perdagangan KBRI Den Haag. (Zaid Ramdhan Anshari)

Yang menjadi “PR” Indonesia ke depan dengan adanya kebijakan ini, adalah bagaimana kebijakan ini dapat diimplementasikan lebih detail di level yang lebih teknis, sehingga mendorong semua pemangku kepentingan sinergis menuju target pengurangan emisi. Khususnya bagaimana nilai pajak yang diterapkan serta harga dan mekanisme perdagangan karbon yang diterapkan dapat mendorong implementasi teknologi yang lebih ramah lingkungan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

Menutup rangkaian acara INTPF 2021, panitia meluncurkan booklet yang dapat diunduh di http://iaitb.nl/INTPFbooklet yang merangkum seluruh kegiatan INTPF termasuk daftar kontak para stakeholder yang terlibat untuk mendorong kolaborasi lebih lanjut.***

Editor: Tian Arief