Mampukah Indonesia Terapkan Pajak Karbon Seperti Uni Eropa?

Kabarbelanda.com, Utrecht – Pajak karbon atau carbon tax adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi, dan batubara. Pajak karbon bisa menjadi upaya untuk mengurangi emisi karbon yang berpotensi mendukung pengembangan inovasi energi baru terbarukan (new renewable energy) nasional.

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan dua skema atau alternatif sebagai dasar kebijakan pemungutan pajak karbon dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan negara, seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pemakaian bahan bakar berbasis karbon, mulai 2022 dikenakan Pajak Karbon. (pajakku.com)

Nah, untuk membahas hal tersebut, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Belanda bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag, dan Energy Academy Indonesia (ECADIN), menggelar Webinar bertajuk “Carbon Tax: Can It Help to Reduce emissions?”, pada Selasa, 14 Desember 2021. Webinar ini merupakan seri ke-5 dari rangkaian acara Indonesia-the Netherlands Technology Partnership Forum (INTPF).

INTPF merupakan platform untuk memfasilitasi kerja sama antara pemangku kepentingan dalam bidang teknologi di Indonesia dan Belanda. Pada tahun ini INTPF membahas topik energi terbarukan dan berkelanjutan.

Penerapan Tarif Karbon dan Pajak Karbon akan efektif berlaku tahun 2022. (Zaid Ramdan Anshari)

Adapun konteks dan urgensi topik ini adalah tindak lanjut atas pertemuan tingkat tinggi COP26 di Glasgow baru-baru ini, yang mendorong pengurangan emisi karbon lebih agresif lagi guna menangani persoalan perubahan iklim. Di antara inisiatif yang diambil Indonesia adalah penerapan Perpres No. 98/ 2021 tentang Tarif Karbon dan Pajak Karbon yang akan efektif berlaku tahun 2022.

Webinar ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut rencana penerapan Perpres tersebut dengan mengambil pelajaran dari pengalaman Uni Eropa yang telah menerapkan sistem perdagangan karbon (Emission Trading System/ EU ETS) sejak tahun 2005 dan pemerintah Belanda yang juga baru saja menerapkan Pajak Karbon di tahun 2021.

Penyelenggara INTPF dari IA ITB Belanda, KBRI Belanda, ECADIN, berserta narasumber dari Belanda, di Hotel Van der Valk Utrecht. (Zaid Ramdan Anshari)

Acara ini akan dibuka Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, menghadirkan pembicara dari Belanda dan Indonesia. Mereka adalah Paul van Baal dari Kementerian Perekonomian Belanda dan Richard Middel, pengelola Kawasan Industri Groningen Seaports, mewakili sudut pandang industri yang mengalami dampak dari kebijakan pengurangan emisi karbon. Sedangkan dari Indonesia dihadirkan Ferike Indah Arika dari Kementerian Keuangan, dan Kamia Handayani, Manager Climate Change PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero).

Membicarakan evaluasi INTPF tahun ini dan merencanakan program INTPF tahun depan. (Zaid Ramdan Anshari)