Penulis: Yuke Mayaratih
Kabarbelanda.com, Den Haag – Sejumlah warga Indonesia (WNI) baru-baru ini mengaku bingung akan adanya informasi pelarangan WNI dari Belanda untuk ke Indonesia pada 6-17 Mei 2021 yang tercantum dalam situs Kedutaan Besar RI (KBRI) Den Haag.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, mengatakan informasi dalam situs tersebut kini telah diperjelas.
“Jadi sebenarnya, peraturan itu berlaku secara nasional. Pemerintah Indonesia memang mengimbau masyarakat untuk tidak mudik saat Lebaran nanti,” kata Dubes Mayerfas.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam rangka menghindari meluasnya penyebaran Covid-19. “Seperti yang kita ketahui, setiap kali ada libur panjang, selalu terjadi peningkatan jumlah orang yang terpapar Covid,” kata Dubes RI.