Penulis: Dian Suwarsaputri
Kabarbelanda.com, Hilversum – Mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau rijbewijs alias rèbewès (istilah orang tua kita dulu) di Belanda bukan perkara gampang. Selain harus melalui serangkaian tes, pemohon SIM juga harus merogoh kocek yang besarnya sampai puluhan juta rupiah. Bandingkan dengan biaya pembuatan SIM di Indonesia yang hanya beberapa ratus ribu rupiah.
Kendati membuat SIM Belanda sulit dan mahal, justru warga Negeri Kincir Angin itu yang sudah cukup umur banyak yang sudah memiliki SIM. Menurut CBS (Biro Statistik di Belanda), 80% dari penduduk Belanda berumur 17 tahun ke atas memiliki SIM mobil pribadi. Sungguh fakta yang mengejutkan.
Sebagai catatan, di Belanda ujian SIM diselenggarakan bukan oleh Kepolisian seperti di Indonesia, melainkan sebuah organisasi khusus yang menerbitkan SIM di Belanda.
Ujian Teori

Semua remaja warga mulai usia 16,5 tahun berhak mengikuti proses membuat SIM, yaitu mengambil sertifikat tanda lulus ujian teori mengemudi. Setiap pemohon harus mampu menjawab 65 pertanyaan seputar peraturan lalu lintas, termasuk pengetahuan umum dan mengenali bahaya di jalan raya, dalam waktu 30 menit.
Peserta minimal menjawab 53 pertanyaan dengan benar, atau maksimal 12 yang salah. Lebih dari itu, peserta dinyatakan gagal, dan pengumumannya dikeluarkan begitu ujian teori selesai. Lulus atau gagalnya peserta ditandai dengan tanda jempol ke atas atau jempol ke bawah.
Banyaknya pertanyaan yang harus dijawab dalam waktu singkat itu tak jarang membuat banyak peserta gagal. Menurut CBR (Biro Sentral Pengurus SIM Belanda), hanya 49,9 persen peserta ujian teori yang berhasil lulus di ujian pertama.
Ujian Praktik

Setelah lulus ujian teori, pemohon mengikuti ujian praktik. Sertifikat tanda lulus ujian teori berlaku 1,5 tahun. Dalam jangka waktu ini, pemohon harus lulus ujian praktik. Kalau tidak, mereka harus ikut ujian teori lagi. Berbeda dengan di Indonesia, ujian teori -jika lulus- langsung diikuti ujian praktik. Tanda lulus ujian teori ini tidak ada masa berlakunya, karena harus saat itu juga diikuti ujian praktik.
Selain punya sertifikat teori, ujian praktik boleh diikuti siapa saja yang sudah berumur 17 tahun. Jika berhasil lulus ujian praktik, remaja 17 tahun boleh mengemudi, tetapi harus selalu disertai pendamping resmi yang ditunjuk. Pendamping ini bisa saja ibu, bapak, kakak, atau orang dewasa yang memiliki SIM, baik memiliki hubungan keluarga dengan si remaja atau tidak. Nah, setelah remaja berusia 18 tahun, barulah boleh mengendarai mobil sendiri.
CBR mengabarkan, hanya 52 persen dari peserta ujian praktik langsung lulus pada ujian pertama. Untuk wanita, persentase kelulusan lebih rendah dibanding peserta laki-laki.
Dalam waktu 55 menit, peserta ujian praktik bersama penguji dari CBR berkeliling di rute ujian, berupa simulasi jalan raya. Selama peserta mengemudi, penguji memperhatikan bagaimana dia mengendalikan mobil, melihat situasi, cara menghadapi persimpangan dan bundaran jalan, memberi prioritas atau tidak kepada pengguna jalan lainnya, cara mengemudi di jalan tol, serta cara parkir paralel atau memundurkan kendaraan di jalan.
Melihat ketatnya ujian praktik yang dilakukan, rata-rata peserta baru lulus di ujian praktik di kesempatan kedua atau ketiga kalinya. Pada ujian praktik keempat namun peserta tidak lulus juga, peserta diberi kesempatan mengikuti ujian praktik spesial. Namanya juga ujian spesial, penguji akan memberikan banyak waktu dan bimbingan agar peserta benar-benar bisa lulus. Tentu saja ini tidak gratis. Peserta harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk biaya spesial bimbingan ujian praktik ini.