“Yang pasti kami sebagai penanggungjawab untuk PPLN Den Haag sudah berusaha maksimal dan mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Serta menjalankan amanat sebaik mungkin.
Namun jika ada warga yang merasa tidak diakomodir kebutuhannnya silahkan laporkan, karena sudah panitia juga sudah menyediakan sarananya, “kata Hasyim kepada kabarbelanda.com.

Hasyim melanjutkan, memang sempat ada beberapa mahasiswa yang komplein karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Saat ditanya apakah sudah melakukan prosedur sesuai dengan aturan main KPU, dia mengatakan sudah, namun ketika ditanyakan lebih lanjut apakah ia menyimpan bukti bahwa sudah melakukan komunikasi dengan PPLN baik melalui email ataupun watsapp yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya.

“Kami sebagai petugas di PPLN Den Haag tentu saja tidak bisa memasukkan dalam daftar pindahan begitu saja. Karena semua itu ada mekanismenya dan diproses menggunakan sistem, namanya Sidarlih tadi.
Jadi kalau tidak mengikuti prosesnya misalnya dengan mengisi formulir kepindahan dan membuktikannya dengan menjadwalkan komunikasi melalui “zoom” . Ini penting karena untuk membuktikan bahwa mereka memang saat ini ada di Belanda dan seterusnya,”Kata Hasyim dengan sabar.

Jadi intinya mereka yang komplen tadi saya arahkan supaya melaporkan ke Panwaslu setempat.
Mirna adalah salah satu yang kecewa karena tidak bisa memilih saat Pemilu 2024. Ia memang belum lama pindah ke Belanda. Ia mengaku kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.

“ Saya memang tidak melakukan proses pemindahan karena saat saya kontak PPLN katanya disuruh datang langsung ke lokasi dan membawa paspor atau tanda kenal diri. Nanti akan di proses, jadi saya pikir masalahnya ngga ribet, ternyata ngga bisa katanya sambil menahan kekecewaan.