“Cepat dan nggak repot,” ujar Ronald, khusus kepada kabarbelanda.com.
Yang jadi masalah, orang lanjut usia dan mereka yang gaptek umumnya enggan menggunakan aplikasi di HP.
“Mereka merasa lebih tenang dan aman jika memiliki visa di paspor mereka. Jadi tak heran jika kebanyakan orang yang berusia lanjut baik itu WNI, warga Belanda maupun warga eks WNI memilih datang ke KBRI Den Haag untuk mengajukan Visa ke Indonesia,” jelas Ronald.
Nah soal visa kunjungan ke Indonesia ada beberapa aturan baru, namun ada juga aturan lama yang masih berlaku, dengan sedikit perubahan.
Seperti Visa on Arrival yang masih tetap bisa diajukan saat kedatangan tapi sekarang visa jenis tersebut bisa diperpanjang 1 kali saja untuk 30 hari berikutnya.
Visa Kunjungan 60 hari
Sejak 6 September lalu, warga non Indonesia bisa mengajukan visa kunjungan ke Indonesia melalui KBRI Den Haag.
Visa kunjungan yang dimaksud adalah Single Entry Visit Visa atau Visa kunjungan singkat satu kali perjalanan tidak lebih dari 60 hari.